Bursa Periksa Broker Terlibat Pelanggaran Transaksi Saham PADI

Bareksa • 25 Oct 2017

an image
Seorang wanita melintasi layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sampai saat ini, pemeriksaan masuk dalam tahap finalisasi sebelum nantinya disampaikan ke OJK

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memastikan beberapa pihak yang diperiksa terkait pelanggaran transaksi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Pihak-pihak tersebut adalah para anggota bursa alias broker.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan, broker yang terlibat dalam transaksi saham PADI telah dimintai keterangannya. Namun, Hamdi enggan memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kalau diperiksa, pasti ada indikasi melanggar. Kalau ada pemeriksaan, pasti ada pelanggaran. Hasilnya tidak boleh dikasih tahu,” tutur Hamdi di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Minna Padi sendiri sedang dalam proses penerbitan saham baru untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Bila aksi korporasi tersebut terwujud, Minna Padi akan menjadi pemegang 51 persen saham bank syariah murni tersebut.

Sampai saat ini, lanjut Hamdi, pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan dalam tahap finalisasi. Jika sudah selesai, bursa akan menyampaikan laporannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Baca juga: Ingat Setiawan Ichlas Pemegang Saham PADI? Ternyata Begini Profilnya)

Jika sampai akhirnya ditemui pelanggaran, Hamdi menyebut, BEI akan memberikan sanksi kepada anggota bursa yang terlibat. Hamdi bilang, ada lebih dari lima anggota bursa yang diperiksa BEI terkait transaksi saham PADI. “Yang kami periksa ya anggota bursa. Kami pasti minta data transaksi,” ujar Hamdi.

Hamdi juga menyebut, pemeriksaan transaksi saham PADI tidak hanya terbatas saat harganya naik. “Justru kami tarik ke belakang. Sebelum PADI naik. Jadi, tidak hanya saat naik saja,” tambah dia.

Sementara itu, Hamdi juga menjelaskan, jika ada indikasi keterlibatan pemegang saham, maka hal itu adalah wilayah OJK. Untuk itu, Hamdi menyerahkan sepenuhnya ke OJK terkait sanksi kepada pemegang saham PADI jika memang terbukti melakukan pelanggaran. (Baca juga: Pemeriksaan Dugaan Insider Trading Saham PADI Terus Berlangsung)

Grafik: Pergerakkan Saham PADI Periode 30 Desember 2016 – 24 Oktober 2017

Sumber: Bareksa.com

Sebagai informasi, bursa telah melakukan tindakan penanganan terhadap transaksi saham PADI dengan menyematkan status unusual market activity (UMA) pada 27 Juli 2017. Setelah itu, saham PADI juga sempat dua kali dihentikan perdagangannya pada 28 Juli 2017 dan 1 Agustus 2017.

Pada perdagangan hari ini hingga pukul 14:13 WIB, saham PADI berada pada level Rp1.225 atau menguat 1,24 persen dari posisi penutupan hari sebelumnya Rp1.210. Sejauh ini, saham PADI hanya ditransaksikan sebanyak 1.141 lot dengan frekuensi 59 kali bernilai Rp139.88 juta. (hm)