Bareksa.com - Saat ini sudah ada payung hukum yang mengharuskan penggunaan rupiah untuk transaksi jual beli dua pihak di dalam negeri. Aturan yang dikeluarkan oleh bank sentral tersebut bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sekaligus mengurangi biaya transaksi.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement melalui bank yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.
Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menyebut pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.
Melalui peraturan ini, tambahnya, juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung atau direct quotation antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional.
"Dan tentunya memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal," ungkap Arbonas, di Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu yang menyepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand.
"Kerja sama itu dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal yakni rupiah, ringgit, dan baht," tuturnya.
PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).
Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang ringgit atau baht melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS.
Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, ringgit atau baht melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa. (K03)