Bursa: ANTM, PTBA, TINS Harus Tender Offer Demi Investor Publik
Secara teori, bakal ada perubahan mendasar pada korporasi tersebut, sehingga seharusnya dilakukan tender offer
Secara teori, bakal ada perubahan mendasar pada korporasi tersebut, sehingga seharusnya dilakukan tender offer
Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia menilai emiten saham badan usaha milik negera (BUMN) sektor tambang yang akan melepas status perseronya, secara teori harus melangsungkan penawaran tender (tender offer). Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi investor minoritas.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio menjelaskan, terjadi perubahan mendasar setelah perseroan berubah menjadi anak usaha BUMN karena pembentukan holding. Usai tidak menjadi persero, emiten saham tersebut tidak harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan aksi korporasi.
"Silahkan corporate action, tetapi tolong jaga minority protection," kata Tito di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
Dia memandang bahwa di samping format peraturan yang berlaku, secara substansi peraturan tender offer adalah untuk melindungi investor minoritas. Secara teori, bakal ada perubahan mendasar pada korporasi tersebut, sehingga seharusnya dilakukan tender offer.
"Jadi bukan soal pengendali atau bukan pengendali," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara, berencana untuk menjadikan beberapa perusahaan yang bergerak di sektor serupa ke dalam satu induk (holding). Rencana ini pun memengaruhi BUMN yang juga tercatat di Bursa, termasuk yang bergerak di sektor tambang, yakni PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dalam peta jalan (road map) Kementerian BUMN, nantinya PT Indonesia Alumunium (Persero) atau Inalum akan menjadi holding dari ketiga perusahaan tambang yang sudah tercatat di bursa tersebut. Dalam prosesnya, akan terjadi pemindahan kepemilikan tiga emiten tersebut dari milik Kementerian menjadi milik Inalum.
Pemindahan kepemilikan tersebut yang memicu kewajiban untuk melakukan penawaran tender. Sebagai informasi, penawaran tender adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru. Jadi, Inalum wajib menawarkan untuk membeli saham PTBA, TINS dan ANTM yang sudah beredar di publik.
Tiga perusahaan terbuka BUMN tersebut bakal melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017. Agenda RUPSLB tiga emiten tersebut akhir bulan ini adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero. Hal itu sehubungan dengan peraturan pemerintah Indonesia tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham Inalum yang menjadi Holding BUMN Tambang.
Saat ini pemerintah memegang saham masing-masing sebesar 65 persen saham Antam, 65 persen saham Timah dan 65,02 persen saham Bukit Asam. Sekarang, nilai kapitalisasi pasar Antam sebesar Rp16,2 triliun, Bukit Asam Rp26,9 triliun dan Timah sebesar Rp2,3 triliun. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.