Bareksa.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya dugaan aliran dana nasabah Indonesia sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc bukan hanya dilakukan oleh satu pihak. Bahkan, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan tidak ada pejabat negara dalam dana dimaksud.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa dana tersebut dimiliki oleh 81 nasabah Indonesia. Sejauh ini, Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan investigasi mengenai aliran dana tersebut dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait agar segala sesuatunya bisa sesuai aturan yang berlaku. (Baca : Ditjen Pajak Ungkap Pemilik Aliran Dana Rp 18,9 Triliun di StanChart)
Indonesia Belum Melakukan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Guernsey
Sekedar tambahan informasi, StanChart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016. Staf StanChart juga diduga terlibat bermain dalam proses transfer dana tersebut.
Meski lokasinya terpencil, Guernsey menjadi buruan investor. Sampai dengan Tahun 2015, CIA mengestimasikan pendapatan domestik bruto (PDB) Guernsey sebesar US$ 3,46 miliar atau setara Rp 46,71 triliun. Pendapatan per kapita penduduk di kawasan tersebut sebesar US$ 52.500 per tahun dengan jumlah penduduk hingga Juli 2017 tercatat sebanyak 66.502 jiwa.
Namun pada Oktober 2014, kawasan ini menandatangani perjanjian pajak Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan meratifikasinya pada awal 2016. (Lihat : Seandainya Transfer Stanchart Ikuti Tax Amnesty, Begini Skema Tebusannya)
Tabel : Daftar Pertukaran Mekanisme Informasi Pajak yang berlaku di Guernsey
Sumber : OECD
Selain ke 17 negara tersebut, Guernsey juga telah menandatangani perjanjian TIEA dengan San Marino, Yunani, dan Cina pada September & Oktober 2010. TIEA (tax information exchange agreements) merupakan perjanjian pertukaran informasi pajak yang dilakukan Guernsey terhadap beberapa negara. Hingga 2010 tercatat baru ada 20 negara yang bekerjasama dengan Guernsey.
Berbeda dengan TIEA, double tax conventions (DTC) merupakan perjanjian pajak berganda atau perjanjian internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional.
Sehingga sangat masuk akal, apabila ada nasabah yang berasal dari Indonesia memanfaatkan momentum ini guna menghindari pajak seperti yang diduga sebelumnya. Sebab Indonesia belum meneken perjanjian pertukaran informasi pajak dengan Guernsey seperti 20 negara yang ada dalam daftar. (Baca : Dalam Daftar 10 Bank Besar, BBCA Bukukan NPL Terendah di Semester I 2017)
**
Selama ini, Guernsey dikenal sebagai salah satu kawasan suaka pajak (tax haven). Seperti diberitakan BBC pada 18 Juni 2015 silam, Guernsey masuk dalam 30 yurisdiksi di Eropa yang tidak kooperatif dalam hal informasi perpajakan.
Termasuk dalam daftar 30 yurisdiksi tersebut di antaranya adalah Cayman Island, Panama, British Virgins Island, Vanuatu, Bermuda, Antigua, Bahamas, Andorra, Cook Islands, Grenada, Liberia dan beberapa kawasan lain. (Lihat : Per Agustus Penerimaan Pajak Baru 52,6 Persen, Berapa Angka Defisit Anggaran?)