BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ditjen Pajak Ungkap Pemilik Aliran Dana Rp 18,9 Triliun di StanChart

Bareksa10 Oktober 2017
Tags:
Ditjen Pajak Ungkap Pemilik Aliran Dana Rp 18,9 Triliun di StanChart
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait tata cara pengadministrasian laporan "gateway" dalam rangka amnesti pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dari 81 orang nasabah, sebanyak 62 orang sudah mengikuti program amnesti pajak

Bareksa.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya dugaan aliran dana nasabah Indonesia sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc bukan hanya dilakukan oleh satu pihak. Bahkan, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan tidak ada pejabat negara dalam dana dimaksud.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa dana tersebut dimiliki oleh 81 nasabah Indonesia. Sejauh ini, Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan investigasi mengenai aliran dana tersebut dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait agar segala sesuatunya bisa sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi bukan seorang nasabah. Tapi memang nasabah-nasabah," tegas Ken, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017. (Baca : Seandainya Transfer Stanchart Ikuti Tax Amnesty, Begini Skema Tebusannya)

Promo Terbaru di Bareksa

Ken menjelaskan, dari sebanyak 81 orang tersebut setidaknya sebanyak 62 orang sudah mengikuti program amnesti pajak atau pengampunan pajak. Kendati demikian, Ditjen Pajak akan terus melakukan pendalaman guna memeriksa keseluruhan nasabah. Hal itu dilakukan agar tidak ada tindakan yang tidak diinginkan.

Adapun langkah pemeriksaan itu menjadi penting karena bisa diketahui apakah dari sebanyak 62 orang yang ikut amnesti pajak itu memang sudah diimplementasikan dengan baik atau sudah benar-benar mendeklarasikan seluruh hartanya atau tidak. Untuk mengetahuinya maka diperlukan pendalaman dan pembahasan secara maksimal.

"Kita lakukan pendalaman dan mencocokkannya dengan SPT ataupun Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK," kata Ken. (Lihat : Per Agustus Penerimaan Pajak Baru 52,6 Persen, Berapa Angka Defisit Anggaran?)

Tidak Ada Pejabat Negara

Lebih lanjut, Ken mengatakan, dari sebanyak 81 nama pemilik aliran dana sebesar USD1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun melalui Standard Chartered Plc dari Guernsey ke Singapura tak ada yang merupakan pejabat negara. "Dari 81 tidak ada pejabat TNI, pejabat Polri, dan penegak hukum lainnya atau pejabat negara," tegas Ken.

Menurut Ken, sebanyak 81 nasabah Indonesia itu murni merupakan pebisnis yang bergerak dalam berbagai bidang atau sektor. Namun sayangnya Ken enggan menyebutkan sektor mana saja dan nama-nama dari nasabah tersebut. "Jadi, ini murni pebisnis. Macam-macam jenis usahanya. Pokoknya semua jenis usaha ada," tutur Ken. (Baca : Sri Mulyani Kaji Tarif Pajak e-Commerce, Bagaimana Potensinya?)

OJK Minta Klarifikasi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi Standard Chartered (StanChart) Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dalam jumlah besar yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp 18,9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengaku pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru. (Lihat : Target Pajak RAPBN 2018 Melonjak 21 Persen dari Proyeksi Realisasi 2017)

Pembetulan SPT dan Denda

Sementara itu, Pengamat Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, apabila nanti hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bahwa pemilik dana dalam jumlah besar itu belum mengikuti program amnesti pajak maka diwajibkan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) plus membayar denda sesuai UU Pengampunan Pajak.

"Di sisi yang lain kalau sudah ikut amnesti pajak maka wajib pembetulan laporan deklarasi harta plus komitmen repatriasi. Karena jumlah sebesar itu harusnya dipajaki," tegasnya.

Seperti diketahui, Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered Plc (StanChart). Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya transfer aset klien, yang sebagian besar dari Indonesia, sebesar US$ 1,4 miliar dari Guernsey ke Singapura. (Baca : Kejar Penerimaan Pajak di 2018, Sri Mulyani Manfaatkan Implementasi AEOI)

Penyelidikan dilakukan atas kemungkinan peran dari staf StanChart dalam melakukan transfer aset klien bank swasta tersebut dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura. Transfer terjadi sebelum aturan transparansi pajak baru diberlakukan. (K03)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua