Bareksa.com – Berikut adalah intisari perkembangan penting terkait ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dan media, Jumat, 6 Oktober 2017.
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)
Akan segera menerbitkan obligasi global berdenominasi rupiah alias Komodo Bond. Instrumen ini diterbitkan guna mendiversifikasi sumber pendanaan yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan proyek.
JSMR akan menerbitkan Komodo Bond senilai US$ 200 juta atau setara Rp 2,7 triliun sedangkan WIKA akan menerbitkan Komodo Bond senilai US$ 400 juta, setara dengan Rp 5,38 triliun. Rencananya, dua global IDR bond ini akan diterbitkan di London Stock Exchange pada November 2017 mendatang.
Pemerintah mendorong kedua emiten tersebut untuk menerbitkan Komodo Bond agar bisa memanfaatkan sumber pendanaan lain. Pasalnya, proyek infrastruktur membutuhkan biaya yang besar.
PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia
Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), mengalami kelebihan permintaan saham (oversubscribe) yang ditawarkan dalam penawaran umum untuk publik selama 2, 3, dan 4 Oktober 2017 sebanyak 2,6 kali.
Perusahaan perawatan pesawat itu menyatakan telah menutup masa penawaran di kantor Biro Administrasi Efek Datindo Entrycom dengan total hasil penjualan 146.358.100 juta lembar saham, dari yang dicatatkan 56.467.100 lembar saham.
PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA)
Melaporkan salah satu gerainya mengalami kebakaran dan untuk sementara tidak dapat lagi beroperasi. Berdasarkan keterbukaan informasi emiten dengan kode saham MPPA ini di BEI, Kamis (5/10/2017), kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2017) malam kemarin. Gerai yang terbakar adalah gerai Hypermart yang berada di lower ground Mal Cinere, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan manajemen perseroan, kebakaran bersumber dari ruang elektrikal gedung mall dan menjalar ke lantai lower ground di mana toko Hypermart berada. Hal tersebut mengakibatkan gerai tersebut tidak dapat beroperasi.
E-Money Paytren Yusuf Mansur Juga dibekukan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI mengatakan sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik.
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.