Bareksa.com - Mulai awal bulan depan (2 November 2017), harga tiket kereta api ke luar kota akan lebih mahal karena subsidi dari pemerintah akan dicabut. Kebijakan yang diumumkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tersebut memang terlihat memberatkan masyarakat, tetapi bagaimana dampaknya terhadap keuangan perusahaan?
Kenaikan harga tiket tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO), atau PM 42 tahun 2017.
Mengutip Kompas, VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan, dalam instruksi pemerintah kenaikan diterapkan pada keberangkatan pada pemesanan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan mulai 1 Januari 2018. Menurut Agus, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kereta api (KA) ekonomi bersubsidi.
Menurut analisis Bareksa, subsidi pemerintah bisa sangat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan milik negara ini, yang terlihat dari rasio Return on Investment (ROI) PT KAI. ROI merupakan rasio laba bersih terhadap biaya perusahaan atau singkatnya besaran tingkat pengembalian terhadap jumlah uang yang diinvestasikan. Semakin besar persentase ROI menandakan semakin baik tingkat pengembalian investasi dari suatu perusahaan kepada pemegang saham.
Grafik : Perbandingan Pertumbuhan Pendapatan dan ROI KAI
Sumber : Perusahaan, diolah Bareksa
Mengacu pada laporan tahunan 2016 PT KAI, pendapatan yang diperoleh perusahaan selalu meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Pertumbuhan rata-rata pendapatan KAI dalam 5 tahun terakhir (CAGR) bertumbuh sebesar 15,7 persen. Namun disisi lain, ROI perusahaan dalam periode yang sama justru menurun 2,5 persen. Salah satu penyebab menurunnya ROI saat meningkatnya jumlah pendapatan serta jumlah penumpang ialah mulainya pengurangan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah, terutama di tahun 2016.
Grafik : Pertumbuhan Subsidi Public Service Obligation (PSO) (Rp Miliar)
Sumber : Perusahaan, diolah Bareksa
Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan bersama dengan PT KAI menandatangani kontrak PSO senilai Rp 2,09 triliun untuk 2017. Dari total kontrak tersebut, sebesar Rp 135,86 miliar untuk subsidi PSO KA jarak jauh dengan jumlah penumpang sekitar 4,3 juta orang dan 5.840 frekuensi perjalanan selama setahun.
Sementara itu, besaran subsidi untuk KA jarak menengah pada 2017 mencapai Rp 130,29 miliar dengan jumlah penumpang penerima subsidi PSO sekitar 5,4 juta orang dan 8.760 frekuensi perjalanan KA selama setahun.
Oleh sebab itu, penyesuaian harga tiket yang dibebankan kepada masyarakat ini adalah upaya untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Diharapkan, tingkat pengembalian investasi akan stabil setelah subsidi dari pemerintah dikurangi secara bertahap. (hm)