Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno soal adanya risiko gagal bayar utang PT PLN (Persero).
Dalam surat nomor S-781/MK.08/2017 yang diteken Sri Mulyani pada 19 September 2017, dijelaskan mengenai perkembangan risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada lima poin yang disampaikan Sri Mulyani. Surat tersebut bocor dan beredar luas sejak kemarin.
Sebelumnya, santer dikabarkan jika kinerja keuangan PT PLN cenderung melemah serta berpotensi meningkatkan risiko keuangan negara di bagian ketenagalistrikan. Tak hanya itu, hasil analisis Bareksa sebelumnya menggunakan metode Altman Z-Score, didapatkan jika score yang di dapat PLN hanya berkisar 1,4 mengacu pada laporan keuangan perseroan di kuartal II 2017.
Angka itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mengalami financial distress dengan metode Altman Z-Score, dengan standar untuk suatu perusahaan tidak termasuk ke dalam perusahaan yang mempunyai potensi kebangkrutan mempunyai score batas bawah 1,8. (Baca Juga : Benarkah PLN Terancam Bangkrut? Ini Analisa Menggunakan Altman Z-Score)
Pertumbuhan Pelanggan PLN
Sumber : Perusahaan
Hingga Agustus 2017, jumlah pelanggan PLN naik dibanding Tahun 2016 dengan besaran pertumbuhan mencapai 5,7 persen menjadi 66,6 juta pelanggan. Tak hanya itu, di tengah peningkatan jumlah pelanggan, PLN juga berencana melakukan efisiensi dalam jangka waktu 9 tahun ke depan hingga 2026. Satu hal yang mengalami penekanan paling besar ialah pemakaian batu bara yang akan ditekan sebesar 5,2 persen menjadi 50,4 persen. (Baca : Skema Harga Batu Bara PLN Ditolak, Ini Dampaknya ke PTBA, ADRO, ITMG dan INDY)
Grafik : Proyeksi Bauran Energi 2017 – 2026
Sumber : Perusahaan
Selain batu bara, gas, LNG, BBM, dan lainnya akan berusaha ditekan angka produksinya. Di sisi lain, PLN memproyeksikan adanya penambahan pemakaian air dan panas bumi. Selain itu, dengan adanya skema bauran energi yang baru ini, PLN memproyeksikan adanya peningkatan pendapatan sebelum pajak (EBT) dari 11,9 persen menjadi 22,5 persen. (Lihat : Keuangan PLN Terancam, 4 Bank dan 5 Emiten Tambang dan Gas Ini akan Terdampak)