Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting terkait ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dan media, Jumat, 29 September 2017;
Pemerintah Cari Skema Terbaik Harga Batu Bara untuk Listrik
Pemerintah tengah menyusun kebijakan harga energi primer untuk pembangki listrik yang dapat mengakomodasi kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan produsen batu bara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji skema terbaik dalam menentukan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk mengefisienkan ongkos produksi listrik.
Meneteri ESDM Ignasius Jonan telah menolak pengaturan harga batu bara untuk PLTU melalui skema cost plus margin yang diajukan PLN. Baginya, skema tersebut tidak mendorong produsen dan pembeli batu bara untuk meningkatkan efisiensinya. Bahkan, patokan cost produksinya rawan dipermainkan.
Saat ini penggunaan skema cost plus margin untuk penjualan batubara bagi PLTU baru diterapkan di PLTU mulut tambang. Marginnya sesuai kesepakatan antara penambang dan pengembang listrik, tetapi dibatasi antara 15-25 persen.
Bank Mandiri Tagih Pembayaran DAJK
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berpotensi pailit setelah tidak kunjung membayar kewajibannya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sesuai dengan perjanjian perdamaian. Bank Mandiri akhirnya mengajukan permohonan pembatalan perdamaian Dwi Aneka Jaya dihasilkan dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu dilakukan karena Bank Mandiri merasa DAJK tidak menepati janjianya sesuai yang tertuang dalam dokumen perdamaian.
Tagihan Bank Mandiri kepada DAJK mencapai Rp 428,27 miliar atau hampir separuh dari total kewajiban DAJK yang sebesar Rp 1,1 triliun. Kuasa Hukum Bank Mandiri Junaidi mengatakan termohon telah lalai melaksanakan isi perjanjian permaian yang telah dihomologasi.
Dalam proposal perdamaian, DAJK menjanjikan membayar tunai, menyerahkan modal perseroan dan menyerahkan jaminan pribadi. Meski begitu, ketiganya tidak dilaksanakan hingga batas waktu pembayaran. Sesuai perjanjian, bunga tunai wajib dua tahun pertama dengan suku bunga 2 persen, hingga tahun ke-8 dengan bunga 9 persen. “Sampai diajukannya permohonan, DAJK belum sekalipun membayar bunga tunai,” tuturnya.
Kemendag Janji Tindak Tegas Pemasok Gula Rafinasi ke Pasar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas para pihak yang memasok gula kristal rafinasi (GKR) ke pasaran. Gula tersebut selama ini hanya untuk industri, bukan gula konsumsi.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, menjelaskan bahwa kementerian telah memusnahkan gula rafinasi hasil temuan, kemarin. Gula bahan baku industri tersebut berasal dari industri makanan dan minuman pengguna gula rafinasi. "Yang gula ini kita telusuri, yang bocorkan bukan produsen gula, tapi dari industri makanan minuman. Kita sudah surati ke produsen, perusahan makanan minuman yang rembesin ini supaya enggak disuplai lagi," kata Karyanto.
Dari sebanyak 11 perusahaan produsen gula rafinasi di Indonesia, belum ada yang terbukti secara langsung merembeskan gula rafinasi mereka ke pasar. Namun jika terbukti, pihaknya tak segan-segan mencabut izin usaha dan izin impor raw sugar mereka. "Kalau ada produsen yang ketahuan merembeskan akan dicabut izinnya. Enggak diberikan lagi izin impor," tandas Karyanto.
Karyanto menyatakan berdasarkan survei yang dilakukan PT Sucofindo, setiap tahun ada sekitar 300 ribu ton gula rafinasi yang merembes ke pasar. Namun, sepanjang semester I 2017, pihaknya baru bisa menangkap 3 pelaku pemasok gula rafinasi sebanyak 21 ton ke pasar. "Ini yang kita tangkap tangan oleh Pak Dirjen (Perlindungan Konsumen) di Bogor dan Ciawi 20 sekitar ton," pungkas Karyanto.
PLN Sebut Cuma Utang Bank Dunia yang Syaratnya Rumit
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah meminta keringanan syarat (waiver) pinjaman kepada bank. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan bahwa mekanisme waiver salah satunya terjadi saat penarikan utang lewat Bank Dunia (World Bank) senilai Rp 10 triliun. "Hanya World Bank yang minta kebijakan itu," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan syarat yang diminta oleh Bank Dunia adalah soal debt coverage ratio. Secara sederhana, bila utang yang diminta adalah 1, maka PLN harus memiliki uang 1,5 kali. "Misalnya begini, kewajiban kita 100, kita punya 120, nah itu minta waiver. Kalau kita cuma punya 120 bukan 150, kewajiban penuh enggak? Dibayar, karena kewajibannya cuma 100. Hanya itu tok," terangnya.
Rasio tersebut biasanya dihitung ketika akhir tahun. Sofyan yakin Kemenkeu juga memahami persoalan tersebut, hanya saja surat sudah terlanjur bocor ke publik.
Bank Mandiri Siap Biayai Dua Proyek Tol
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) siap meneken perjanjian kredit sindikasi dua proyek jalan tol, yakni ruas tol Pandaan - Malang dan Manado - Bitung dalam waktu dekat. Senior Vice President Corporate Banking 2 Group Bank Mandiri, Dikdik Yustandi, mengatakan dalam kredit sindikasi ruas tol Pandaan - Malang, perseroan menjadi joint mandated arranger kredit sindikasi berasama beberapa anggota sindikasi lainnya.
“Kali ini ada total lima bank termasuk kami, BNI dan BPD. Begitu juga dengan proyek tol Manado - Bitung hampir sama juga,” ujarnya.
Meskipun porsi pembiayaan infrastruktur Bank Mandiri sudah besar, tetapi disebut masih jauh dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).