Bareksa.com - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menilai, ada 2 alasan yang menghambat Bank Pembangunan Daerah (BPD) banyak yang belum melantai di bursa atau menawarkan sahamnya ke publik (initial public offering/IPO).
Ketua Umum Asbanda Kresno Sediarsi, menjelaskan alasan pertama adalah sulitnya mendapatkan kesepakatan dengan pemilik, dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Menurut dia, dalam suatu daerah, terdapat birokrasi yang tidak hanya melibatkan satu lapis pemerintah, namun bisa sampai tiga lapis pemerintah daerah.
“Kalau Bank DKI pemiliknya hanya provinsi DKI Jakarta, jadi hanya meminta persetujuan dari gubernur,” ujar dia di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca juga : Ekonomi Membaik, BPD Lampung Tawarkan Kupon Obligasi Lebih Rendah di Sektornya)
Namun hal berbeda bisa terjadi di provinsi lain yang BPD-nya dimiliki tidak hanya oleh pemerintah provinsi, namun juga oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
“Misalnya saja BPD milik pemerintah Jawa Barat, pemiliknya kan pemerintah provisi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, itu bisa 33 pemiliknya. Kalau untuk menjual itu, persetujuannya banyak dan panjang,” kata dia. (Lihat juga : Kisruh Fee Top Up e-Money, Alasan BI, Protes YLKI, hingga Pelaporan ke Ombudsman)
Selanjutnya, alasan kedua yang mendasari BPD sulit untuk melakukan IPO adalah nilai jualnya kepada investor. Menurut Kresno, sebuah perusahaan yang ingin yang akan melenggang ke lantai bursa harus memiliki daya tarik berupa nilai jual yang tinggi.
“Kalau belum menarik, kalau langsung dijual nanti belum tentu laku, jadi harus dibenahi dulu,” ucap dia.
Karena itu, Kresno menyarankan BPD untuk memperbaiki diri terlebih dahulu sebelum melakukan IPO. Pembenahan tersebut bisa dari segi customer based atau dari sisi perluasan bisnis. (Baca : Pasca BI Rate Turun, Bank Mana Saja yang Siap Pangkas Bunga Kredit?)
”Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) BPD saat ini masih memadai, sehingga masih ada waktu untuk bisa mempersiapkan diri sebelum melakukan IPO,”papar dia.(K09)