Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) akan menetapkan standardisasi biaya isi ulang (top up fee) uang elektronik (e-money) yang dilakukan secara off us (melalui infrastruktur di luar bank) dan on us (infrastruktur internal bank). Penyeragaman biaya isi ulang ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendorong peningkatan volume penggunaan e-money.
Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menjelaskan selama ini, pengenaan biaya isi ulang yang terjadi di masyarakat tidak memiliki standardisasi tertentu. Karena itu, BI akan mengatur biaya isi ulang tersebut tidak melebihi batas ketentuan yang ditetapkan.
“Biaya selama ini kan beragam, ada yang charge Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu, itu yang kami perlu atur supaya nanti tidak boleh melebihi jumlah tertentu,” ungkap dia, di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Hal yang sama juga dilakukan BI ketika mengatur suku bunga maksimum untuk kartu kredit. Hal ini berguna supaya bank tidak mengenakan suku bunga di atas maksimum atau 2,25 persen atau seperti yang sebelumnya yang terjadi.
Begitu pula ketika bank mengenakan biaya tinggi ketika nasabah hanya ingin mengecek saldo rekeningnya. Agus menyebutkan semula bank mengenakan biaya cek saldo Rp 4.000-6.500, namun saat ini BI melakukan standardisasi dengan mengenakan biaya nol rupiah. (Baca juga : Menuai Protes Keras, Himbara Akhirnya Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)
Batasan Biaya
Sementara itu mengenai batasan biaya, Agus tidak mengungkapkan secara detail. Dia hanya menjelaskan, untuk transaksi top up secara off us akan dikenakan biaya lebih rendah dari praktik yang terjadi selama ini. Sedangkan untuk transaksi top up secara on us yang selama ini tidak dikenakan akan tetap dikenakan, namun dalam batasan nominal tertentu. Namun dia menekankan, biaya top up secara on us akan tetap lebih rendah dari biaya top up secara off us.
Walaupun biaya top up secara on us ini dikenakan, namun biaya top up tersebut akan jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya top secara off us. Lagipula, BI juga mengenakan biaya maksimum yang bisa dikenakan untuk biaya top up untuk mekanisme on us ini.
“Kami yakinkan kalau mau top up sampai Rp 200 ribu harus nol rupiah, kami harus melindungi jangan sampai kalau mau top up karena dibebankan biaya jadi tidak efisien,” terang dia.
Dengan adanya biaya tersebut, Agus berharap bisnis uang elektronik bisa berkembang lebih baik. Selain itu, biaya tersebut juga bisa dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik. (Baca : Himbara Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, BI Segera Finalisasi Regulasi)
“Kami perkenankan bank mengambil margin yang wajar namun tidak boleh berlebihan, dan juga biaya tersebut bisa kembali masyarakat dalam bentuk investasi infrastruktur,”kata dia.(K09)