BI Larang Gesek Dua kali 57,8 juta unit Uang Elektronik di Kasir, Ini Ulasannya

Bareksa • 07 Sep 2017

an image
ilustrasi Sejumlah kartu kredit diperlihatkan warga di Jakarta, Senin (9/4). (Antara Foto/Ismar Patrizki)

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu

Bareksa.com – Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture ( EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Berdasarkan data BI, hingga April 2017 tercatat ada 57,8 juta unit uang elektronik yang beredar di Indonesia dengan jumlah transaksi mencapai Rp 7,1 triliun sepanjang 2016 dan Rp 600 miliar hingga April 2017. Jumlah uang elektronik yang beredar tersebut terus menunjukkan peningkatan dalam 6 tahun terakhir. Kondisi itu menggambarkan bahwa sudah mulai ada transisi yang terjadi dari uang kertas menuju uang digital. (Baca Juga : Isi Ulang E-Money dikenakan Fee Rp 2.000, Berapa Potensi Dana Terkumpul?)

Risiko jika Kartu Pembayaran Digesek di Mesin Kasir

Melansir Kompas, Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Santoso Liem, menjelaskan tujuan menghubungkan mesin kasir dengan internet adalah lantaran kasir harus melaporkan semua data penjualan pada malam hari ketika toko tutup ke kantor pusat.

Untuk kecepatan dan efisiensi, maka dilakukan gesek ganda. Dengan demikian, data penjualan nontunai yang dilakukan melalui mesin EDC juga langsung terekam pada mesin kasir. Akhirnya, kasir tak perlu repot-repot merekapitulasi data-data penjualan hari itu karena data sudah masuk ke mesin kasir.

Selain itu, karena ada koneksi internet, virus Trojan masuk. Virus ini ditanam oleh sindikat pembobol bank atau data nasabah ke dalam mesin kasir. Sehingga, ketika kartu debit atau kredit digesek ke mesin kasir, maka otomatis semua data terbaca oleh pembobol.

Kemudian, data tersebut diteruskan ke suatu tempat. Suatu kali, data tersebut pernah diteruskan ke luar negeri, yakni di kawasan Eropa timur. Data-data tersebut langsung akan dikloning ke dalam kartu baru dengan data-data magnetik.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.