Ini Alasan Jokowi Luncurkan Perpres Percepatan Kemudahan Berusaha

Bareksa • 04 Sep 2017

an image
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat Sidang Paripurna pada pembukaan masa sidang I tahun 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Penerbitan paket kebijakan ekonomi ke-16 ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal.

Bareksa.com - Pemerintah akhirnya meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Perpres ini bertujuan untuk kemudahan berusaha dan diterbitkan sejalan dengan komitmen pemerintah guna terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pada awal tahun depan atau di Januari dan Februari, Indonesia harus memiliki satu gedung yang khusus urusan perizinan. Langkah itu menjadi penting dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dalam kemudahan berusaha. Apalagi, pemerintah tengah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Seluruh perizinan harus satu gedung, sekali mengajukan urus satu gedung itu. Sistem aplikasi pengurusan ini harus disiapkan. Semua harus diurus oleh single submission," ungkap Jokowi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bahkan, Presiden Jokowi menyindir para pengusaha yang masih menunda melakukan investasi di Tanah Air dengan alasan masih menunggu atau wait and see. Sementara banyak momentum bagus telah diraih Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Hal seperti ini tentu diharapkan tidak terus menerus terjadi.

"Yang diwait apanya dan yang disee apanya lagi?," kata Jokowi.

Permen yang Menghambat Dibenahi

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengakui bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dan masih banyak yang harus dibenahi. Presiden Jokowi juga tidak menampik terkait adanya kondisi ketidakpastian berusaha, di mana dirinya selalu menegur menteri-menteri kalau ada yang mengeluarkan Permen yang menyebabkan ketidakpastian.

"Langsung saya sampaikan, saya ingetin. Cabut, enggak bener ini. Selalu saya sampaikan itu," tegas Presiden seraya menambahkan bahwa kecepatan dan kemudahan berusaha terus akan diperbaiki dan dibenahi. Hal seperti itu yang membuat Jokowi memberikan perintah diumumkannya Perpres untuk percepatan pelaksanaan berusaha.

"Artinya, ini percepatan kemudahan dalam investasi. Diumumkan Pak Menko Ekonomi. Terus kita perbaiki. Jadi Perpres percepatan pelaksanaan berusaha yang akan diumumkan adalah tujuannya mempercepat proses perizinan, itu tujuannya," kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menerapkan sistem perizinan yang terintegrasi. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).

Pelayanan Belum Optimal

Darmin menuturkan, penerbitan paket ke-16 ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas,

Setidaknya akan ada dua tahapan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Tahapan pertama dari paket tersebut berisi tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara tahapan kedua berupa reformasi peraturan perizinan berusaha di mana menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini.

"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," pungkas Darmin. (K03)