Berstatus IUPK, Jusuf Kalla : Freeport akan Bayar Pajak Lebih Besar
Skema perpajakan yang akan dikenakan kepada Freeport sedang disiapkan
Skema perpajakan yang akan dikenakan kepada Freeport sedang disiapkan
Bareksa.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK berharap, dengan sepakatnya PT Freeport Indonesia untuk melepas saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional, berharap mendapatkan penerimaan negara lebih besar dari pajak. Meski begitu, pemerintah sampai hari ini, belum menentukan skema perpajakan yang akan dikenakan kepada PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc itu.
"Ya tidak lebih rendah daripada sekarang. Pasti lebih baik," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Walaupun masih belum menentukan skema pajak, dia yakin ini akan selesai, dan menemukan kembali titik temu antara Indonesia maupun PT Freeport. "Memang beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport, saya kira sudah hampir semua rampunglah," tegas JK.
Promo Terbaru di Bareksa
Mengacu pada UU Minerba
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga yakin akan mendapatkan lebih besar. Dia pun menuturkan, untuk menuntukan ini mengacu pada Undang-Undang Minerba yang membolehkan dinegosiasi asalkan penerimaan negara lebih besar dan Undang-Undang Perpajakan dalam mememberikan kepastian pajak.
"Kami mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada Undang-Undang tentang Minerba pasal 159 huruf C," tutur Sri Mulyani.
Meski yakin akan menerima penerimaan yang lebih besar, dia masih belum mau mengungkapkan berapa nilai besarannya. Dirinya hanya menuturkan akan tertuang dalam peraturan pemerintah.
"Komposisi penerimaan negara terdiri dari PNBP adalah untuk royalti, pemerimaan perpajakan dalam bentuk PPh, PPN dan pajak daerah," tandas Sri.
Grafik Kesepakatan Freeport dan Pemerintah Indonesia
Sumber : Kementerian ESDM
Empat Poin Kesepakatan
PT Freeport Indonesia akhirnya setuju untuk melepas saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini merupakan satu dari empat poin negosiasi yang disepakati Freeport seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan tersebut sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Poin kedua adalah pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter). Freeport Harus membangun smelter dalam lima tahun, sejak IUPK terbit.
Poin ketiga, Freeport telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Poin keempat, Freport dan pemerintah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041. (K16)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.