Saham MPPA Terbang dalam Sepekan, Ini Penjelasan Manajemen Matahari Putra Prima

Bareksa • 22 Aug 2017

an image
Presiden Direktur PT Matahari Putra Prima (MPPA) Benjamin J. Mailool (kedua kiri), Direktur Ishak Kurniawan (kiri), Wakil Presiden Komisaris Theo L. Sambuaga (ketiga kiri), Direktur Independen Carmelito J. Regaldo (keempat kiri) dan Komisaris Johanes Jany membaca buku laporan kinerja keuangan bersama. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo

Saham unit usaha Grup Lippo tersebut meroket hingga 35 persen dalam sepekan

Bareksa.com – Saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) pada perdagangan 14 Agustus 2017 lalu sempat menyentuh level terendah pada 2010, yakni di level Rp 545 per saham. Namun dalam sepekan ini, saham unit usaha Grup Lippo tersebut meroket hingga 35 persen, bahkan sempat menyentuh level tertinggi ke level Rp 850 per saham.

Sementara dari sisi transaksi saham melambungnya harga saham MPPA karena banyak diborong oleh sejumlah broker.

Sejak 15 Agustus 2017, saham MPPA banyak diborong broker JP Morgan Securities (BK) sebanyak 79 ribu lot pada harga rata-rata Rp 799,9 per saham atau senilai Rp 6,3miliar. Adapun investor yang melakukan transaksi tersebut seluruhnya dilakukan oleh investor asing.

Pembeli terbesar berikutnya adalah DBS Vickers Securities (DP) yang membeli 47 ribu lot saham pada harga rata-rata Rp 622 per saham atau senilai Rp 2,9 miliar. Transaksi melalui DP juga dilakukan seluruhnya oleh investor asing

Lalu di beli juga oleh Mirae Asset Securities (YP) sebanyak 36 ribu lot atau senilai Rp 2,9 miliar, Indopremier Securities sebanyak 21 ribu lot saham senilai Rp 1,9 miliar dan Morgan Stanley (MS) sebesar Rp 1,5 miliar.

Mengutip situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Danny Kojongian selaku Corporate Secretary MPPA memberikan 4 tanggapan terkait volatilitas transaksi efek, yakni :

1. Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal

2. Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu

3. Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan aksi korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)

4. Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan ke publik

Grafik : Performa Saham MPPA Dalam Sepekan

Sumber : Bareksa.com