Tekan Angka Kemiskinan, Pemerintah Luncurkan Kredit Ultra Mikro

Bareksa • 14 Aug 2017

an image
Seorang pedagang makanan dan minuman ringan menanti pembeli di Pasar Rakyat Peterongan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 20 Juli 2017. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) tahun ini telah menerbitkan regulasi kredit pembiayaan ultra mikro. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 triliun yang berasal dari APBN 2017

Bareksa.com – Pemerintah hari ini meluncurkan program kredit ultra mikro guna membantu usaha-usaha pada level kecil dalam mendapatkan pembiayaan atau kredit. Pemerintah berharap kredit ultra mikro ini bisa menjadi solusi bagi usaha-usaha yang selama ini tidak mendapatkan akses dari industri perbankan Tanah Air.

Program tersebut diluncurkan di 19 daerah di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersinergi bersama empat Menteri Kabinet Kerja lainnya yakni Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menkop Usaha Kecil dan Menengah (UKM), AAGN Puspayoga, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (kominfo), Rudiantara.

"Kita luncurkan di beberapa daerah bersama-sama dengan Menteri Koperasi, Menteri KKP, Menteri Sosial, dan Menkominfo," kata Ani, biasa ia disapa, di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Peluncuran kredit ultra mikro merupakan proyek percontohan yang dilakukan pada tahun ini sebelum nantinya akan diterapkan diseluruh wilayah di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya agar bisa memeratakan kesejahteraan masyarakat Tanah Air tanpa terkecuali.

Dalam peluncuran itu, Ani didampingi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Selain itu, juga didampingi oleh Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo, Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal dan Amir Uskara.

Program kredit ultra mikro ini melibatkan lembaga-lembaga yang telah profesional di bidang penyaluran kredit program di antaranya PT Bahana Ventura, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian serta beberapa koperasi yaitu Komida dan AKR yang tak hanya melakukan penyaluran namun juga melakukan pendampingan.

Karakter Kredit Ultra Mikro

Kredit ultra mikro memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit komersial. Pasalnya, kredit ultra mikro bisa diakses masyarakat tanpa adanya jaminan. Tidak ditampik, bagi usaha kecil, jaminan menjadi persoalan yang dimintakan terkait kucuran kredit.

Terkait kredit ultra mikro ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Tentu anggaran ini sudah dipikirkan secara matang dan mendalam serta sudah melalui proses pembahasan. "Anggaran Rp1,5 triliun yang dianggarkan dalam APBN 2017," kata Ani.

Ani mengakui, sebanyak 64 juta pelaku UKM merupakan pelaku usaha yang sulit terakses oleh lembaga pembiayaan lantaran sulit memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sulitnya mendapat akses lembaga pembiayaan membuat kebanyakan pelaku usaha ultra mikro mengambil jalan pintas dengan meminjam uang ke para rentenir.

"Kalau ibu-ibu duduk ada yang menawarkan maka itu biasa disebut Bank Emok (rentenir). Itu memang mudah (mendapatkan dana), tapi sesudah itu diminta lagi dengan pengembaliannya lebih tinggi dan cepat," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sedangkan pembiayaan ultra mikro diberikan maksimal plafonnya Rp 10 juta ke bawah dengan syarat yang mudah yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), keterangan memiliki usaha, dan tidak punya utang pada lembaga keuangan.

"Jadi bisa didampingi. Kalau bagus kita akan sampaikan kepada dewan dan bisa dinaikkan lagi anggarannya sehingga makin banyak yang mendapatkannya," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah akan mengusahakan program kredit ultra mikro dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai program meningkatkan perekonomian masyarakat kelas bawah.

Sektor Ultra Mikro Minim Akses Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso mengatakan, program kredit ultra mikro menjadi salah satu jawaban bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat kelas bawah yang selama ini sulit mendapatkan akses pembiayaan.

"Ini kami yang kami tunggu-tunggu dan harapkan karena OJK cukup lama upayakan untuk bisa akses ke masyarakat kecil, terutama di daerah yang tentunya masih sedikit mendapat sentuhan sektor keuangan," kata Wimboh.

Selama ini, kata Wimboh, banyak masyarakat kecil di bawah ini lebih banyak menaruh uangnya hanya di kantong atau bawah bantal lantaran masih minimnya pengetahuan terkait dengan lembaga pembiayaan seperti perbankan. Dengan adanya program kredit ultra mikro ini diharapkan masyarakat khususnya pelaku usaha yang di kelompok bawah bisa terakses.

"Jadi selain edukasi, juga ada pendampingan. Bapak dan ibu yang usaha kerajinan didampingi maka nanti OJK yang berkewajiban kalau bapak dan ibu tidak puas karena tidak puas pinjam di bank, OJK akan membantu," tutup Wimboh. (K03)