Sosialisasi Meikarta Dilakukan Hingga ke Kementerian ESDM? Ini Klarifikasinya

Bareksa • 10 Aug 2017

an image
Gambar Konsep Meikarta (sumber : www.meikarta.com)

Pejabat Kementerian ESDM dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku

Bareksa.com – Sosialisasi apartemen Meikarta, megaproyek milik Lippo Group, dilakukan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gencarnya pemasaran megaproyek milik PT Lippo Cikarang Tbk (Tbk), unit usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), dilakukan hingga ke jajaran pegawai Kementerian tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Iwan Prasetya, mengklarifikasi perihal sosialisasi tersebut. Menurut dia, terkait adanya Nota Dinas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tentang Sosialisasi Apartemen Meikarta yang beredar luas, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan menjelaskan sama sekali tidak bermaksud apa-apa kecuali ingin membantu pegawai yang belum punya rumah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2017.

Menurut Iwan, sosialisasi sedianya nilai penting bagi pegawai di jajaran  Kementerian ESDM, sebab ada penawaran promo sebelum 17 Agustus. Mempertimbangkan hal tersebut, maka Kabag Umum berinisiatif sendiri membuat  nota dinas internal untuk merespons surat dari pengembang, guna melakukan sosialisasi.

“Kami telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut dibatalkan, dan pagi ini membuat nota dinas untuk  pembatalan atas kegiatan tersebut, sekaligus surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan atau sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 9 Agustus 2017 kemarin beredar pesan berantai melalui media sosial Whatsapp yang menyebarkan gambar sebuah surat nota dinas. Nota dinas tertanggal 7 Agustus 2017 yang ditujukan kepada jajaran direktur di lingkungan Ditjen Minerba tersebut berisikan undangan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penawaran apartemen Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Sosialisasi tersebut sedianya dilakukan pada Selasa, 15 Agustus 2017 atau pekan depan.

Bareksa belum berhasil mengonfirmasi manajemen Lippo Group perihal sosialisasi ini.

Masalah Perizinan

Seperti diketahui, megaproyek Meikarta memang menuai kontroversi sejak 1 Agustus 2017 lalu Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, meminta Grup Lippo untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan kota baru senilai Rp 278 triliun tersebut karena masalah perizinan. Sebab berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi pemerintah provinsi (Pemprov).

Di Jawa Bawat, kata Deddy, terdapat 3 kawasan metropolitan yang akan dikembangkan Pemprov. Pertama di Bandung Raya. Kedua, Cirebon Raya. Ketiga Bodebekkarpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) yang merupakan twin metropolitan atau kembarannya Jakarta. “Nah yang metropolitan butuh izin dari Pemprov baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi Pemprov," kata Deddy seperti dikutip Tempo.co.

Lippo Tegaskan Telah Patuhi Aturan

Dalam surat penjelasannya kepada otoritas Bursa Efek Indonesia tertanggal 7 Agustus 2017, Sekretaris Perusahaan LPKR, Sri Mulyati Handayani menjamin bahwa dalam pengembangan proyek tersebut sejak awal hingga saat ini, perseroan mematuhi peraturan yang berlaku. “Perizinan-perizinan untuk pengembangan tersebut telah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyati, Lippo Cikarang mulai membangun kawasan yang saat ini dikenal sebagai Lippo Cikarang Bekasi sejak pertengahan 1980 dan memperhatikan peraturan yang berlaku. Dari total izin lokasi seluas 3.443 hektare, sudah dibebaskan dan sebagian sudah menjadi kawasan industri, residensial, dan komersial. “Pengembangan selanjutnya direncanakan untuk Orange County dan Meikarta,” ungkapnya.

Pada perdagangan pagi ini, Kamis, 10 Agustus 2017, harga saham LPKR dan LPCK dibuka menghijau. Hingga pukul 10.07, harga saham LPKR di level Rp 780 atau menguat 10 poin dari penutupan kemarin, dan LPCK di level Rp 4.770 per saham juga menguat 10 poin dari penutupan kemarin.