KPK Periksa Direktur PTPP Terkait Kasus DGIK, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Bareksa • 25 Jul 2017

an image
Pria melintasi layar elektronik yang menampilkan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Plaza Mandiri, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Asing masih tercatat melakukan pembelian bersih (nett buy) Rp 2,4 miliar.

Bareksa.com- Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Lukman Hidayat, hari ini Selasa, 25 Juli 2017 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dengan tersangka korporasi, PT Duta Graha Indah yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).

Pemanggilan Lukman tersebut membuat harga saham PTPP bergerak. Menurut pantauan Bareksa, hingga pukul 14.30 WIB hari ini, harga saham PTPP turun sebesar 1,6 persen menjadi Rp 2.940. Meskipun begitu, asing masih tercatat melakukan pembelian bersih (net buy) Rp 2,4 miliar.

Grafik: Pergerakan Harga Saham PTPP Secara Intraday

Sumber: Bareksa.com

KPK telah menetapkan Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 .

Hal ini ditandai dengan langkah penyidik memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno yang merupakan mantan Komisaris Nusa Konstruksi Enjineering, pada 14 Juli 2017

Dalam surat panggilan bernomor SPGL/3471/23/07/2017 tertanggal 7 Juli 2017 itu tertera surat perintah penyidikan kasus ini dengan nomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017. Dalam surat tersebut, Sandiaga dipanggil untuk menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 yang diduga dilakukan Nusa Konstruksi Enjineering.

Atas adanya kasus tersebut saham DGIK telah disuspensi oleh Bursa sejak 18 Juli 2017 lalu.