Apa yang mau kamu cari?
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
PTKP diwacanakan akan diturunkan sesuai upah minimum provinsi
PTKP diwacanakan akan diturunkan sesuai upah minimum provinsi
Bareksa.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini berada di angka Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan batas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).
Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 20,1 triliun pada 2016 akibat penyesuaian PTKP yang mulai diterapkan pada Juni 2016 lalu. Tahun lalu, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Grafik : Kenaikan PTKP Indonesia 2005 – 2016 (Rp Juta/Tahun)
Sumber : Ditjen Pajak, diolah Bareksa
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan awalnya pemerintah berharap kenaikan PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli barang konsumsi rumah tangga.
Namun ternyata pemerintah kehilangan potensi pemasukan pajak dan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tidak terealisasi. “Dari target penerimaan PPh Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya hanya sebesar Rp 109,2 triliun,” kata Ken.
Analisis Penurunan PTKP Berdasarkan 3 Skema UMR Provinsi
Tabel : Tarif Pajak Saat Ini
Sumber : Bareksa.com
Saat ini Kemenkeu masih mengkaji angka besaran penurunan PTKP. Berdasarkan Analisis Bareksa, untuk menghitung besaran kenaikan pajak yang harus dibayar dengan kisaran gaji Rp 5 – 20 Juta berdasarkan UMR provinsi tertinggi yakni Rp 3.355.750 per bulan, rata-rata Rp 2.010.202 per bulan, dan terendah Rp 1.337.645 per bulan. Adapun jika penghasilan tersebut disetahunkan adalah sebagai berikut.
Tabel : Analisis Perhitungan Kenaikan Pajak
Sumber : Bareksa.com
Dengan penghitungan PPh 21 menggunakan metode pajak progresif 5 dan 15 persen, maka masyarakat harus siap membayar kenaikan pajak dengan perubahan nominal yang berbeda. Semakin rendah PTKP menandakan semakin tinggi besaran kenaikan pajak yang harus dibayar.
Penurunan disposable income berpotensi mencapai 5 persen
Dampak dari kenaikan pajak yang harus dibayar ialah penurunan yang terjadi pada pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income). Hal ini bisa saja terjadi di mana pendapatan per tahun tetap disaat pajak naik sehingga berdampak pada pengurangan pendapatan yang siap dibelanjakan. Bareksa kembali menghitung, dengan mengklasifikasikan 3 kategori gaji per bulannya, berapa potensi penurunan disposable income?
Grafik : Perbandingan Potensi Penurunan Disposable Income Berdasarkan Gaji per Bulan (%)
Sumber : Bareksa.com
Berdasarkan grafik tersebut, persentase potensi penurunan daya beli tertinggi justru terjadi pada golongan kelas dengan gaji Rp 10 juta per bulan yakni sebesar 4,95 persen daya beli terancam turun dari golongan ini apabila kebijakan UMR Rata-rata terpilih untuk dijadikan acuan pemerintah dalam menerapkan PTKP secara nasional.
Menariknya, hal sebaliknya akan terjadi apabila pemerintah mengambil kebijakan UMR tertinggi untuk dijadikan acuan dalam penerapan PTKP yang baru di mana hanya akan terjadi penurunan disposable income 0,7 persen atau terendah dibandingkan skema lainnya.
Pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung.
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.116,78 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.104,4 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.883,62 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.078,78 | - | - | ||||
Insight Renewable Energy Fund | 2.325,88 |
ST014T2
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,5%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 28 hari
Jangka Waktu
2 tahun
Terjual 69%
ST014T4
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,6%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 28 hari
Jangka Waktu
4 tahun
Terjual 44%
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.