Bareksa.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat kabinet terbatas tentang aturan transportasi online pada Selasa kemarin, 18 Juli 2017. Menurut Jokowi adanya transportasi online merupakan hasil kemajuan teknologi informasi yang tidak bisa di hindari. Namun, dalam proses transisi ini, Jokowi ingin transportasi online benar-benar memberi rasa aman dan nyaman bagi penggunanya.
Jokowi juga menyatakan kepada sejumlah media bahwa transportasi yang murah sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga perlu pembahasan untuk menemukan solusi agar masyarakat, penyedia jasa transportasi online, maupun penyedia jasa transportasi umum lainnya bisa mendapatkan manfaat. Karena itu dia meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam membuat regulasi yang mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online. Jangan sampai aturan yang ada membuat beban biaya yang tinggi sehingga harga transportasi online tidak bisa lagi dijangkau oleh masyarakat.
"Poinnya ini satu industri kreatif, kita jangan buat hambatan yang nantinya membuat biaya tinggi. Itu catatan presiden," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas mengenai regulasi transportasi online di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017, seperti dikutip Kompas.com.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri ini mengatur mengenai hubungan kerja, pajak, serta aspek legalitas formal. Jika taksi online akan diatur dari berbagai aspek, bagaimana sentimennya terhadap saham taksi konvensional yang melantai di Bursa Efek Indonesia, yaitu PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)?
Dari pantauan Bareksa 20 menit pertama perdagangan hari ini, Rabu, 19 Juli 2017, harga saham TAXI telah naik 1,6 persen menjadi Rp 125 per saham dari sebelumnya Rp 123.
Sementara saham BIRD masih belum mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp 5.100
Sebelumnya pada awal Juli Kementerian Perhubungan telah memberlakukan peraturan tentang tarif taksi berbasis aplikasi online. Dengan tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.