Reksa Dana Syariah Halal Menurut Fatwa MUI, Ini Alasannya

Bareksa • 21 Jun 2017

an image
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyampaikan materi pada Diskusi Publik dan Peluncuran Fatwa MUI di Jakarta, Senin (5/6/17). Pada acara tersebut MUI secara resmi mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MUI menjelaskannya melalui fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001

Bareksa.com - Sebagian masyarakat masih meragukan halal atau tidaknya berinvestasi di reksa dana syariah. Padahal reksa dana syariah dikelola berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini). MUI menegaskan pengelolaan reksa dana syariah itu sesuai dengan syariat Islam.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa mekanisme reksa dana syariah dilakukan dengan akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara investor reksa dana dengan manajer investasi (pengelola investasi reksa dana). Investor reksa dana memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus reksa dana.

Kemudian dalam kegiatan operasional reksa dana didasarkan pada akad mudharabah. Akad ini menjelaskan investor reksa dana yang diwakili oleh manajer investasi, memberikan hartanya kepada pihak lain -- perusahaan yang mengeluarkan saham ataupun surat utang sesuai prinsip syariah-- untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.

Maksud dari kalimat "memberikan hartanya" adalah manajer investasi akan menempatkan dana investor reksa dana pada saham maupun surat utang yang sesuai prinsip syariah. Saham-saham yang dinilai telah sesuai syariah tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) -- penjelasan lengkap klik tautan ini.

Kinerja Reksa Dana Syariah

Meskipun diwajibkan untuk mengikuti ketentuan syariat Islam, kinerja reksa dana syariah cukup memuaskan. Reksa dana saham syariah, Sucorinvest Sharia Equity Fund yang dijual Bareksa.com dalam setahun terakhir menghasilkan imbal hasil (return) sampai 27,46 persen.

Grafik Kinerja Reksa Dana Sucorinvest Sharia Equity Fund

Sumber: Bareksa.com

Jika ingin yang lebih aman, kita bisa memilih reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana pendapatan tetap syariah karena tidak berfluktuasi seperti reksa dana saham syariah, yang tercermin dari grafik pergerakan harga yang lebih terlihat seperti garis lurus. Hasil dari dua jenis reksa dana ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito yakni mencapai 6 - 7 persen. Keuntungan lainnya, imbal hasil dari reksa dana tidak kena pajak.

Tabel: Kenaikan Harga Reksa Dana Pasar Uang dan Pendapatan Tetap Syariah Di Portal Bareksa Per 19 Juni 2017

Sumber: Bareksa.com


Grafik Pergerakan Kenaikan Harga Reksa Dana Syariah Di Portal Bareksa

Sumber: Bareksa.com

Tertarik dengan reksa dana syariah, caranya mudah. Cukup mendaftar melalui www.bareksa.com, kita sudah bisa membeli reksa dana syariah pilihan agar keuntungan yang kita peroleh semakin berkah.

***

Ingin berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana..