Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google Inc, terkait komitmen pajak yang harus dibayarkan. "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Sebelumnya, Google enggan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, meski telah melakukan kegiatan operasional, dengan alasan perusahaan tersebut tidak memiliki kantor perwakilan.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan meminta Google untuk menyerahkan laporan keuangan agar dapat menghitung pajak dari penghasilan yang diterima. Salah satu alasan otoritas memantau pajak Google sejak April 2016 karena bisnis teknologi informasi saat ini telah berkembang pesat, terutama penghasilan dari iklan.
Berapa besaran pajak Google?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, DJP sudah melakukan pembahasan dengan pihak Google dan sudah ada satu perjanjian (agreement) dengan Google berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Sayangnya, Sri Mulyani tidak mendetailkan apa isi agreement tersebut.
"Ini sesuatu yang sifatnya rahasia satu orang membayar berapa. Agreement itu berdasarkan SPT 2016. Gitu aja," tuturnya.
Karena sifatnya rahasia, menurut Sri Mulyani, tidak ditetapkan berapa yang harus dibayar. "Jadi kita tidak lakukan berapa satu perusahaan atau wajib pajak bayar berapa," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil investigasi DJP yang dikutip oleh situs iqplus, Google menunggak pajak sebesar Rp 5,5 triliun ditambah dengan denda. Sehingga, jika dirincikan pajak Google mencapai Rp 1 triliun per tahun.