Mei 2017 Realisasi Pajak baru 33,4 Persen, Bakal Shortfall pada Akhir Tahun?

Bareksa • 13 Jun 2017

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) menyimak arahan Presiden Joko Widodo saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sejak 2009, Indonesia selalu mengalami shortfall pajak

Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan negara per Mei 2017 tercatat Rp 584,9 triliun atau baru 33,4 persen dari target penerimaan negara pada 2017 yang diproyeksikan sebesar Rp 1.748 triliun.

"Hingga Mei 2017, realisasi penerimaan negara 33,4 persen atau Rp 584,9 triliun," kata Sri dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR membahas asumsi dasar tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Penerimaan negara per Mei 2017 terdiri dari penerimaan pajak Rp 463,5 triliun (30,9  persen) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 121,4 triliun (48,6 persen). Sri menegaskan bahwa target penerimaan negara 2017 akan terus diupayakan, terutama penerimaan pajak dari sektor non-migas.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan asumsi dasar tahun anggaran 2018, Senin, kemarin, Sri Mulyani juga menyampaikan rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) dalam RAPBN 2018 diproyeksikan mencapai kisaran 11-12 persen terhadap PDB serta PNBP sebesar 1,8-2 persen terhadap PDB.

Dengan demikian, pendapatan dari sektor perpajakan apabila ditambah dari PNBP plus penerimaan hibah sekitar 0,05-0,07 persen terhadap PDB, maka total penerimaan negara diperkirakan mencapai 12,9 - 14,1 persen terhadap PDB.

***

Berdasarkan analisis Bareksa, sepanjang 2009-2015, target penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Shortfall terburuk terjadi pada tahun lalu, dengan realisasi pajak hanya sebesar 83 persen dari target yang dicanangkan Rp 1.489 triliun.

Grafik: Perbandingan Target dan Realisasi Pajak 2009 – 2015 (Rp Triliun)

Sumber : Bareksa.com

Sebelumnya, hanya di Tahun 2008 saja Indonesia mampu melebihi target penerimaan pajak sebesar Rp 534,5 triliun dengan realisasi mencapai Rp 571,1 triliun. Pencapaian itu turut ditopang oleh kebijakan sunset policy era Sri Mulyani yang mampu berkontribusi 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak Tahun 2008.