Bareksa.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mengadakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017 sampai dengan 2022 pada siang ini, Selasa (6 Juni 2017)
Mengutip agenda DPR RI, pada hari ini ada empat calon anggota Dewan Komisioner OJK yang melakukan fit and proper test, yaitu Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida dan Arif Baharudin. Sebelumnya, pada Senin 5 Juni, Sigit Pramono dan Wimboh Santoso telah duluan dites untuk posisi ketua DK OJK.
Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengatakan semua calon selama pengamatanya, masih dirasa bagus dan mempunyai kompeten. "Semuanya bagus," ucap Misbahkun di Jakarta, Selasa (6 Juni 2017).
Walaupun mengatakan bagus, saat ditanya soal nama yang paling tepat, dia enggan mengungkapkannya. Pasalnya mereka masih dalam proses fit and proper test. "Saya menunggu fit and proper test selesai," jelas Misbhakun.
Senada, Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng, yang juga politisi Golkar, menilai calon DK OJK, telah cukup mumpuni. Menurut dia, nantinya anggota DPR di komisinya akan mempunyai pertimbangan sendiri untuk memilih.
"Kelihatan mereka mumpuni. Tinggal nanti biasanya teman-teman banyak melihat faktor-faktor yang lain. Kita liat saja mana yang terbaik," ungkap Melchias.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) telah menerapkan seleksi ketat terhadap 14 calon periode 2017-2022, terutama untuk dua kandidat yang memperebutkan kursi ketua, yakni Sigit Pramono dan Wimboh Santoso.
Maklum, jabatan Ketua DK OJK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan visi dan misi dari lembaga pengawas industri perbankan, non-perbankan, asuransi hingga pasar modal tersebut. (Baca juga: DK OJK Baru Sudah Ditunggu Sederet Tugas Ini)
Selain itu, mengacu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa satu dari dua kandidat ketua yang tak terpilih, tak serta merta tersingkir dari struktur DK OJK. Kandidat yang tersingkir masih berpeluang untuk mengisi kursi lain di jajaran DK OJK, misalnya sebagai wakil ketua atau kepala eksekutif pengawasan perbankan. (K16)