Bareksa.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK,03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.
Menteri Keuangan berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat khususnya lembaga keuangan guna memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2017.
Lantas, Berapa Rincian Dana Yang Mengendap di Bank?
Mengacu pada data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Februari 2017 jumlah dana telah mencapai Rp 4.922,8 triliun atau menguat 0,46 persen dibandingkan dengan akhir 2016.
Grafik : Pertumbuhan Jumlah Rekening dan Total Simpanan (Rp Triliun)
*) Data Year to Date (Ytd) sampai dengan Februari 2017
Sumber : LPS, diolah Bareksa
Di sisi lain, pertumbuhan total simpanan yang meningkat juga diikuti oleh peningkatan jumlah rekening. Tercatat hingga Februari 2017, jumlah rekening bank yang ada di Indonesia mencapai 202 juta dari sebelumnya 199 juta pada Desember 2016.
Bareksa kembali menelusuri terkait golongan dana mana saja yang dapat “diintip” oleh petugas pajak.
Tabel : Total Simpanan dan Jumlah Rekening Berdasarkan DPK (Rp Miliar)
Sumber : LPS
Dari keseluruhan total dana yang ada di bank yakni sebesar Rp 4.922 triliun, sebanyak Rp 4.835 triliun atau 98,23 persennya berasal dari dana pihak ketiga (DPK). Menariknya, sekitar Rp 960,8 triliun atau sekitar 20 persen nilai nominal dimiliki oleh 98,86 persen rekening dengan kepemilikan kurang dari Rp 200 juta. Sehingga dengan kata lain, masih ada 80 persen nilai nominal dari keseluruhan total simpanan di Indonesia yang dapat “diintip” oleh DJP pajak dan hanya dimiliki oleh 2,3 juta rekening atau hanya 1,14 persen dari jumlah rekening keseluruhan.
Pemerintah akan terus melakukan komunikasi secara intens dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna memuluskan jalan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).