Penuhi 35 Perizinan, Pabrik SMGR di Rembang Segera Beroperasi

Bareksa • 13 Apr 2017

an image
Direktur Utama PT Semen Indonesia (persero) TBk, Rizkan Chandra. (Bareksa/Alfin Tofler)

Meski begitu, perseroan tetap mendukung kajian lanjutan tim KLHS

Bareksa.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menegaskan telah mematuhi semua aturan dan regulasi terkait kegiatan operasional pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Perseroan pun yakin pabrik semen Rembang akan memasuki operasi komersial pada semester I 2017, karena telah memenuhi sekitar 35 perizinan.

Meski begitu, Direktur Utama Semen Indonesia Rizkan Chandra memaparkan, kegiatan produksi di Rembang tinggal menunggu masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih sesuai dengan hasil rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 12 April 2017. “Dan telah dijelaskan dalam rapat tersebut di atas bahwa pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan,” tulis Rizkan dalam keterangan resmi, Kamis, 13 April 2017.

Sementara itu, lanjut Rizkan, terkait kajian Tim Kajian LIngkungan Hidup Strategis (KLHS), Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang. Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data sekunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun.

Rizkan juga menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini.

Sejalan dengan pernyataan itu, Semen Indonesia juga meluruskan beberapa isu yang akhir-akhir ini beredar, antara lain pabrik semen Rembang berada di zona Rembang, bukan zona Kendeng, pabrik semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Kepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Sukolilo.

Selain itu, sesuai Perda Kab Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watuputih terbagi menjadi 2 kawasan: Lindung dan Budidaya. Sesuai koordinat dan peta geologi Perda tersebut, area penambangan batu gamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya.  Kemudian Keppres No.26/2011 adalah Penetapan CAT di Indonesia, yang seluruhnya berjumlah 421 CAT. Di area CAT boleh dilakukan penambangan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, fakta bahwa seluruh CAT di Indonesia hingga saat ini terdapat aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak dan batu bara. Adapun pengaturan terkait Perlindungan Air Tanah antara lain diatur dalam UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP 43/2008 tentang Air Tanah, dan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang pada prinsipnya mengatur seluruh aktivitas terkait dengan Kawasan Perlindungan Air, wajib mengikuti aturan tersebut.

Rizkan menambahkan, terkait status CAT Watuputih yang bukan merupakan KBAK sehingga dapat dilakukan aktifitas penambangan dengan memperhatikan persyaratan tertentu, dinyatakan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan, antara lain:

  1. KLHS Provinsi Jawa Tengah tahun 2012,
  2. Surat Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM Republik Indonesia Nomor 4474/05/BGL/2014, tertanggal 12 September 2014, perihal Tanggapan Klarifikasi atas Surat Badan Geologi Terkait Rencana Penambangan Batugamping di Kabupaten Rembang,
  3. Surat Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah CAT Watuputih, Rembang, Jawa Tengah, yang pada intinya menyatakan bahwa CAT Watuputih terbebas dari sungai bawah tanah, goa basah, dan bukan area KBAK, sehingga dapat dilakukan aktivitas penambangan,
  4. Pendapat Ikatan Ahli Geologi (IAGI) sebagai organisasi profesi dan independen bahwa di area CAT Watuputih tidak terdapat indikasi KBAK dan dapat dilakukan aktivitas penambangan di zona kering,
  5. Keputusan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2017 yang menyatakan Amdal Pabrik Semen Rembang layak dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.

Dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas dan rekomendasi KLHS Tahap 1, Semen Indonesia  yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka (publik), akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait status pabrik semen Rembang, mengingat keputusan pembangunan pabrik semen Rembang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pasar modal yang diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Informasi yang akurat, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan harus segera disampaikan untuk memenuhi keterbukaan informasi agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan dihormati semua pihak. Untuk itu Semen Indonesia menunggu informasi pemberitahuan resmi dari lembaga yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum terkait dengan keputusan KLHS tersebut sebagai dasar menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik,” tutup Rizkan. (hm)