Tren Pembiayaan Infrastruktur oleh Dapen & Asuransi Diperkirakan Meningkat
Potensi dana, regulasi dan skema pembiayaan menjadi faktor pendorong
Potensi dana, regulasi dan skema pembiayaan menjadi faktor pendorong
Bareksa.com - Pembiayaan infrastruktur dari institusi keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun, diperkirakan akan meningkat tahun ini. Hal itu seiring dengan potensi dana yang dimiliki para lembaga keuangan, dan didukung oleh regulasi serta skema pembiayaan yang menarik.
Partner SKHA Consulting Herianto Pribadi menjelaskan, berdasarkan analisa SKHA Institute Global Competitiveness (SIGC), realisasi pembiayaan infrastruktur oleh asuransi dan dana pensiun mencapai Rp6 triliun pada 2016. Padahal, kapasitas pembiayaan institusi keuangan untuk infrastruktur Indonesia mencapai Rp106 triliun.
"Dengan rincian, dari asuransi sebesar Rp66 triliun, dana pensiun Rp35 triliun dan asuransi wajib Rp5 triliun," kata dia di Jakarta, Kamis (16 Maret 2017).
Promo Terbaru di Bareksa
Pada 2017, Herianto menilai, realisasi pembiayaan dari dana pensiun dan asuransi tersebut akan terus meningkat. Berdasarkan analisa SIGC, proyeksi pendanaan infrastruktur dari institusi keuangan bisa mencapai Rp63 triliun.
Kendati meningkat, pendanaan infrastruktur dari institusi keuangan tersebut masih jauh dari target pemerintah. Herianto mengungkapkan, seharusnya investasi yang bisa didanai oleh swasta mencapai Rp564 triliun. "Ada gap Rp501 triliun, atau baru 11 persen dari target 2017," kata dia.
Dibandingkan dengan tren di berbagai negara pun, keterlibatan investor institusional, semisal dana pensiun dan asuransi, di Indonesia juga tergolong rendah. Di antara enam negara di Asia Pasifik, alokasi dana pensiun dan asuransi untuk infrastruktur di Indonesia masih relatif rendah.
"Di Indonesia baru 2 persen, padahal di negara Australia dan China sudah 12 persen dan 14 persen," ungkap dia.
Sebagai gambaran, sumber pendanaan infrastruktur dari bank dan asuransi berkontribusi 63 persen dari total pendanaan infrastruktur di Asia. Sisanya baru berasal dari lembaga-lembaga lain.
Keterlibatan institusi keuangan dalam pembiayaan infrastruktur bisa dilakukan pada fase perencanaan hingga operasional proyek. Adapun tenor proyek yang bisa ditempuh mencapai 1-30 tahun. Sedangkan model instrumen pendanaan yang bisa digunakan adalah dalam bentuk pembiayaan langsung, obligasi ataupun reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Hal ini pun sejalan dengan himbauan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro kepada institusi keuangan, khususnya dapen, untuk mendukung proyek infrastruktur melalui investasi di RDPT, tidak hanya di deposito bank.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), portofolio investasi Dapen di deposito mencapai Rp60,191 triliun per Januari 2017. Angka tersebut setara dengan 25 persen dari total nilai investasi Dapen yang mencapai Rp232,324 triliun. (Baca juga: Kelola Rp232 Triliun, Dapen Didorong Untuk Investasi Di Infrastruktur Via RDPT)
Namun, Herianto menjelaskan, tetap saja untuk meningkatkan pendanaan infrastruktur dari sektor keuangan diperlukan dukungan regulator, pemilik proyek dan institusi keuangan. Dari sisi regulator dukungan ini bisa berupa relaksasi kebijakan terkait pembangunan dan pembiayaan infrastruktur, mendorong terjadinya estafet dalam pembiayaan serta membentuk bursa pembiayaan infrastruktur.
Sementara itu, pemilik proyek bisa menarik pendaanaan dengan mendesain dan mempersiapkan proyek yang matang dan feasible untuk institusi keuangan. "Selain itu, juga dengan membentuk sistem pembiayaan perusahaan untuk mengakomodasi model estafet financing dan risk sharing," jelas dia.
Terakhir, dari sisi institusi keuangan, upaya menarik dana juga bisa dilakukan dengan mendesain produk yang sesuai dengan karakter cashflow pembiayaan infrastruktrur baik dari segi tenor, jadwal pembayaran dan suku bunga. Ditambah juga dengan menciptakan instrumen pendanaan sesuai profil infrastruktur serta manajemen risiko, kebijakan dan alat untuk melakukan risk assessment dan monitoring sesuai dengan karakter default risk proyek infrastruktur. (K09)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.