BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Satgas Waspada Investasi: Lihat Tawaran Yang Legal dan Logis

31 Maret 2017
Tags:
Satgas Waspada Investasi: Lihat Tawaran Yang Legal dan Logis
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di sela wawancara khusus dengan Bareksa.com di Jakarta, Rabu (29/3).

Jangan sampai masyarakat berpendidikan tinggi mencari keuntungan dari kerugian masyarakat lain

Bareksa.com - Kegiatan investasi ilegal alias investasi bodong terus bermunculan. Skema penawarannya pun semakin bervariasi. Literasi keuangan yang masih rendah jadi salah satu sebab kegiatan ini menelan banyak korban. Yang paling parah, banyak masyarakat berpendidikan tinggi yang tahu dan mengerti investasi yang baik dan benar, justru ikut jadi korban.

Namun, pemerintah tak tinggal diam. Keberadaan Satgas Waspada Investasi jadi solusi. Terlebih sejak berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2011 lalu, Satgas Waspada Investasi semakin kuat dengan dukungan beberapa lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Secara perlahan, banyak kegiatan investasi ilegal yang akhirnya bisa diatasi Satgas Waspada Investasi ini. Tapi, Satgas Waspada Investasi menyadari, peran dan fungsinya tidak akan sempurna tanpa dukungan masyarakat. Artinya, masyarakat harus bersikap kritis terhadap penawaran-penawaran investasi dari perusahaan atau pun pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki legalitas. Apalagi, penawaran investasi tersebut jauh dari akal sehat.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam peran masyarakat, Satgas Waspada Investasi berharap kepada orang yang tahu dan mengerti mengenai kegiatan berinvestasi. Jangan sampai, orang-orang tersebut justru mencuri peluang dari kerugian pihak lain yang minim pengetahuan investasi.

Tim redaksi Bareksa.com yang diwakili Issa Almawadi menemui Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu, 29 Maret 2017. Dalam pertemuan ini, Bareksa mencoba menggali lebih dalam bagaimana peran dan fungsi Satgas Waspada Investasi dalam mencegah dan mengatasi kegiatan investasi ilegal. Dalam kesempatan ini, Tongam juga menyampaikan beberapa rencana Satgas Waspada Investasi serta kendala dan harapan untuk meminimalisir kegiatan investasi ilegal. Berikut petikan wawancaranya:

***

Bagaimana melihat fungsi dan peran Satgas Waspada Investasi sejak berdiri satu tahun lalu (di bawah Otoritas Jasa Keuangan/OJK)?

Sebenarnya, Satgas Waspada Investasi ini dibentuk tahun 2007, saat itu diketuai Bapepam-LK di bawah Kementerian Keuangan. Tetapi dengan UU OJK tahun 2011, maka Satgas Waspada Investasi ini masuk ke OJK. Memang, Satgas Waspada Investasi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam rangka penanganan dan pencegahan investasi ilegal. Karena apa? Karena saat ini sedang marak penawaran investasi ilegal tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi informasi, para pelaku ini dengan sangat mudah menawarkan investasi tanpa izin ini ke masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga sangat mudah tergiur dengan tawaran imbal bunga atau imbal hasil sangat tinggi dan biasanya ciri khas dari investasi tanpa izin adalah pemberian imbal hasil yang tidak masuk akal. Jadi, dua sisi ini bertemu. Sisi penawaran dan permintaan, sehingga menjadi masalah yang besar bagi kami.

Masyarakat melihat memang setiap investasi itu seolah seperti kegiatan sektor jasa keuangan, sehingga mereka menganggap itu tugas OJK. Karena OJK melakukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Jadi, kalau masyarakat melihat ada penawaran investasi ilegal atau penghimpunan dana tanpa izin, dikiranya itu adalah di bawah pengawasan OJK. Oleh karena muncul banyak tawaran-tawaran seperti sektor jasa keuangan ini, Satgas Waspada Investasi ini menjadi sarana atau forum koordinasi antar lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan melawan tindakan melawan hukum di bidang penhimpunan dana dan pengelolaan investasi. Anggotanya ada 7, yakni OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Masing-masing punya otoritas sendiri dalam menangani kasus, karena pemberian izinnya ada di berbagai lembaga ini. Oleh karena itu, prinsipnya, bagi otoritas yang memberikan izin maka dia yang mengawasi.

Nah, selama tahun 2016, kami sudah melakukan penanganan terhadap 31 kasus, perusahaan tanpa izin dari 210 pengaduan masyarakat terkait legalitas usaha. Kemudian tahun 2017, sejak Januari-Maret, kami sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan yang diduga berpotensi merugikan masyarakat. Modusnya berbagai macam, ada money game (menawarkan bunga jika menanamkan dana), pertanian atau perkebunan (jati dan singkong), forex dan berjangka, hingga perumahan (berikan uang muka dan dapat rumah dalam harga besar). Kasus-kasus ini memberikan berbagai macam penawaran, tapi pada intinya setelah kami panggil dan lakukan analisis, tidak ada izin sama sekali, atau ada izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izinnya sehingga ilegal. Yang kedua, sistem penawarannya selalu penawaran dengan memberikan keutungan yang tinggi tanpa risiko. Nah, contohnya di perkebunan ada yang menamakan Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi yang bisa menghasilkan imbal hasil 150 persen per bulan. Mana mungkin, kita menanam singkong dengan jangka waktu tanam sampai panen berapa bulan, tapi memberi 150 persen pada bulan berikutnya, ini yang sangat menyesatkan. Tetapi masyarakat mudah tertarik karena imbal hasil yang sangat tinggi tadi, tanpa memikirkan mengenai legalitas dan rasionalnya.

Apa karena orang-orang yang menawarkannya itu?

Biasanya memang orang yang menawarkannya ini tujuannya menipu karena tidak masuk akal dan menyesatkan.

Lalu kita juga lihat di perumahan, ada perumahan yang menawarkan, namanya CPRO-Indonesia. Menawarkan cukup bayar uang muka Rp5,6 juta kemudian kita merekrut orang dan pada bulan ke enam, kita dapat rumah seharga Rp800 juta. Ini tidak masuk akal sebenarnya, tapi masyarakat ingin punya rumah. Nah, nanti ada peserta yang tidak dapat rumah, itu yang merugikan, sehingga kami hentikan. Kemudian ada koperasi yang menawarkan bunga 70 persen per bulan, ini menyesatkan. Ada perdagangan yang menawarkan 5 persen per hari, ini juga menyesatkan. Jadi, kondisi-kondisi ini kami tangkap dan hentikan, semata-mata dalam perlindungan konsumen untuk menghindari kerugian masyarakat yang melakukan investasi.

Itu atas dasar pelaporan atau...?

Ada yang berdasarkan laporan, ada juga yang kami sendiri melihat penawaran itu. Jadi, saat ini memang Satgas Waspada Investasi bertindak cepat. Kalau dulu mungkin orang melihat kami turun setelah ada kerugian, sekarang tidak. Kami saat ini, sepanjang kami sudah lihat ada indikasi investasi tanpa izin dan merugikan masyarakat, kami lakukan penindakan. Hanya saja kendalanya, banyak investasi ilegal dalam bentuk kelompok media sosial misalnya Facebook, Whatsapp, yang memang kami tidak mengetahui bagaimana penawaran itu di sana. Ketahuannya setelah rugi, baru melapor. Jadi, kalau dikatakan kami harus pro aktif, ya kami pro aktif, tapi dalam kelompok media sosial tertentu kami tidak bisa.

Sudah marak yang seperti itu (di dalam kelompok media sosial)?

Sangat marak. Seperti arisan online. Mereka membentuk satu grup misalnya di Facebook atau Whatsapp, yang menawarkan sekali bayar seumur hidup tidak bayar lagi. Padahal prinsip arisan kan siapa dapat kita harus bayar. Nah mereka membangun pola seperti itu jadi banyak yang tertarik, cuma sekali bayar dapat jumlah tertentu tidak bayar lagi, yang bayar itu orang baru terus, jadi pasti akan dirugikan. Setelah ada yang rugi dan arisannya berhenti, lalu diekspos ke masyarakat, maka lalu kami bisa lihat itu.

Sebelumnya disebut bahwa Satgas Waspada Investasi sudah ada sejak 2007, tapi kegiatan investasi ilegal masih ada. Bagaimana melihat dulu dan sekarang, dari fungsinya?

Penawaran investasi tanpa izin ini seperti tindak pidana lainnya, kami hanya bisa mencegah tapi kegiatan ini tidak mungkin berhenti sama sekali karena orang yang berniat jahat ini melihat peluang-peluang untuk melakukan kegiatannya. Ini kan tindak pidana. Membuat nol tindak pidana ini, sesuatu yang sangat sulit bagi kami. Tetapi yang kami lakukan kan pencegahan di masyarakat. Kalau dulu kan satgas berfokus pada pengumuman bahwa ini adalah ilegal tanpa tindakan menghentikan. Kalau sekarang, kami dari satgas itu menghentikan. Karena memang kami adalah forum yang memang berfokus melakukan pencegahan dan penanganan. Bahkan kami sudah jauh melangkah, kami sudah melakukan pelaporan terhadap beberapa kasus investasi ilegal ke pihak kepolisian, jadi sudah lebih jauh melangkah. Dari penghentian, kami sudah menghentikan, dan secara ketentuan memang, kami punya kewenangan menghentikan ini. Artinya, masyarakat tidak kami biarkan menunggu tindak lanjut pemerintah atau satgas. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan menghentikan kegiatan investasi ilegal. Dan juga, melakukan pelaporan dan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan penyidik untuk melakukan tindak lanjut. Saat ini yang sudah masuk ranah hukum ada delapan, seperti Dream for Freedom, CSI Cirebon, Pandawa Depok, UN Swissindo, Indonesia Berbisnis, Compact 500, akan masuk juga Number One Community, dan Cipta Multi Bisnis Group. Jadi, selain kami mencegah, menangani, menghentikan, juga ke proses penegakan hukum. Jadi, tidak main-main lagi, pelaku ini akan kami kejar.

Itu solusi paling ampuh?

Jadi memang harus ada efek jera bagi orang-orang ini. Karena kegiatannya sudah melanggar undang-undang, merugikan masyarakat dan harus melalui penegakan hukum.

Tadi sempat disinggung, investasi ini muncul karena penawaran dan permintaan. Artinya kendala terbesar ada di masyarakat. Adakah solusi ampuh sebelum ini terjadi?

Tugas kami ada dua: pencegahan dan penanganan. Di pencegahan ini lah yang kami harapkan ada peran masyarakat. Artinya, kami secara periodik melakukan edukasi dan sosialisasi, pendidikan ke masyarakat mengenai investasi yang baik dan apa ciri-ciri investasi yang merugikan. Ini penting untuk masyarakat. Jadi tindakan preventif ini yang utama bagi kami. Kami sudah sangat memadai untuk sosialisasi ini ke seluruh wilayah Indonesia bersamaan dengan kantor OJK dan regional di daerah. Kami juga sudah membentuk 38 tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah, ini membantu kami merespon permasalahan di daerah. Dari pencegahan ini semua bisa meminimalisir penawaran-penawaran itu. Dan tentutnya peran masyarakat yang utama.

Masyarakat kami minta waspada dengan dua L saja: legal dan logis. Kalau ada penawaran yang disampaikan ke masyarakat, tanya dulu legalitasnya, izinnya, kegiatannya apa, pengurusnya, laporan keuangan, itu bisa ditanyakan ke perusahaan itu. Kalau masih ragu, tanya ke OJK atau Satgas Waspada Investasi di telepon 1500655. Kemudian, logis. Apabila ada penawaran menyesatkan dengan bunga tinggi, coba berpikir dulu, benar atau tidak. Kalau bisa, bandingkan dengan bunga rata-rata deposito yang 6 persen per tahun, lalu ada yang menawarkan 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun, masuk akal atau tidak? Itu pasti menyesatkan. Jadi dari dua sisi itu, cek rasionalitasnya, cek legalitasnya. Apalagi kalau tanpa risiko. Semua investasi ada risiko.

Kemudian di penanganan, kami secara berkesinambungan memanggil perusahaan-perusahaan itu, kami minta presentasi seperti apa kegiatannya, lalu kami analisis. Jika tidak ada izin dan tidak ada legalitasnya, kami langsung hentikan. Kami koordinasi dengan Kominfo untuk blokir websitenya, kemudian apabila merugikan masyarakat maka langsung masuk ke ranah hukum. Jadi dua proses: pencegahan, jika tidak bisa lalu masuk ke penanganan.

Untuk Satgas Waspada Investasi di daerah, apakah sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan hingga RT/RW?

Sosialisasi, di samping Satgas Waspada Investasi di Jakarta juga dilakukan di daerah karena wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia. Ada wilayah kerja masing-masing. Masuk juga ke kelurahan dan desa. Setiap sosialisasi pasti mengundang masyarakat dari seluruh wilayah kerjanya.

Cukupkah SDM Satgas Waspada Investasi?

Dari sisi SDM, tidak ada masalah. Karena yang kami butuhkan adalah informasi dan peran masyarakat untuk membantu kami. Ini juga akan efektif jika masyarakat tidak mengkuti kegiatan investasi ilegal. Jadi, dari sisi SDM tidak masalah karena di OJK cukup memadai kualitas SDM-nya. Ada teman-teman dari Satgas Waspada Investasi dari instansi lain juga sangat concern, dan mereka juga membuat tugas satgas ini menjadi prioritas. Jadi, kami tidak mengalami kesulitan dalam tindakan penanganan dan pencegahan di satgas.

Di 2017 ini, apa hal baru yang sedang disiapkan untuk meminimalisir kegiatan investasi ilegal?

Iya. Yang pertama memang, setiap saat kami akan melakukan penindakan di samping pencegahan tadi. Januari-Maret 2017 sudah 19 perusahaan kami hentikan, April ini akan ada pemanggilan 6 perusahaan lagi untuk kami analisis dan lihat legalitas dan rasional kegiatannya. Tetapi di samping itu, 2017 ini, kami sangat merencanakan akan ada perluasan keanggotaan Satgas Waspada Investasi ini. Dewan komisioner OJK sudah menyampaikan ada 4 lembaga/kementerian yang akan kami rangkul untuk memperkuat Satgas Waspada Investasi ini, yaitu Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Bank Indonesia, harus ikut dalam satgas karena banyak penawaran investasi yang terkait ke sistem pembayaran. Dan itu pengaturan dan penanganannya ada di BI. PPATK juga, kami ingin melihat bagaimana transaksi orang atau perusahaan ini menggalang dana masyarakat. Kemendagri ini juga sangat baik perannya, sangat sentral, karena terkait dengan otonomi daerah. Artinya, kasus di daerah harus ada kerjasama dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah ini kami harapkan koordinasi dari Kemendagri yang bisa mendorong pemda aktif dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal. Maka Kemendagri punya peran sentral. Kemudian Kemenag. Sekarang ini banyak penawaran wisata, umrah, dan haji yang banyak dilakukan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Maka kami menggandeng Kemenag. Jadi perluasan pada empat lembaga ini sesuai dengan arahan Ketua Dewan Komisioner OJK, akan memperkuat Satgas Waspada Investasi ini dan akan mempersempit ruang gerak para pelaku dan membuat semakin luas pemahaman masyarakat mengenai bagaimana menghadapi penawaran-penawaran ini supaya lebih waspada.

Sebenarnya ada berapa perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan investasi ilegal di tahun ini?

Kami tidak bisa prediksi. Tapi pada saat kami ada penawaran langsung melakukan tindak lanjut. Bisa saja besok tambah lagi. Prinsip kami, setiap ada penawaran kami tangani, analisis, panggil jika alamatnya jelas. Jika tidak bisa setelah kami lakukan analisis, maka kami hentikan. Sampai saat ini, setiap hari terus kami tangani. Misalnya saat ini ada 6 yang akan dipanggil, itu bisa saja ada lagi.

Para pelaku ini apakah kerap saling berkaitan?

Iya. Sering juga terkait. Karena ada indikasi, pemainnya itu-itu juga. Dia mendirikan perusahaan yang satu, perusahaan yang lain orangnya itu juga. Investasi ilegal ini ibaratnya seperti menebar jala. Artinya, pada saat jaring ditebar dan ada masyarakat yang kena perangkap, maka perusahaan itu semakin besar sehingga dia hidup. Apabila tidak ada yang terkena jaring, maka akan mati. Tapi setelah itu dia muncul lagi dengan nama lain. Contohnya, ada perusahaan di Gunung Putri, dulunya Compact 500 yang menawarkan bunga 25 persen per bulan. Setelah kami panggil dan analisis dia ubah nama jadi Compact Sejahtera Grup, kemudian setelah itu ubah lagi jadi Koperasi Bintang Sejahtera, setelah itu ubah lagi jadi ILC konsultan advocat. Ini mengindikasi kan memang ada perubahan-perubahan di kepengurusan itu untuk mengelabui otoritas atau Satgas Waspada Investasi. Tapi akhirnya kami tangkap juga. Ada juga perusahaan yang seakan-akan memberikan pinjam pakai mobil, namanya dulu Benua Ozon Solusindo, kemudian diubah menjadi Indonesia Berbisnis, kemudian diubah lagi menjadi Intrabase, tapi kami mengikuti hal ini dan orangnya itu-itu juga. Jadi penipuan ini dilakukan oleh orang itu-itu juga yang sudah melanglangbuana di area penipuan ini dan sudah paham.

Yang paling menarik adalah, ada orang-orang tertentu yang menggunakan nama perusahaan yang legal yang menawarkan investasi tanpa sepengetahuan perusahaan itu. Ini modus baru dan perlu diwaspadai. Misalnya PT X, digunakan seseorang PT X dengan rekening yang berbeda, webnya sama, sehingga orang akan tertarik menilai itu adalah yang legal. Tidak hanya perusahaan, ada juga koperasi. Ada satu koperasi yang menawarkan perkebunan ini ada berada di Jambi, tapi memberikan alamat di Sukabumi. Ada juga perusahaan berjangka. Pelaku-pelaku ini pasti akan merugikan masyarakat dan merugikan perusahaan itu sendiri. Jadi, pelaku ini terus memodifikasi bagaimana mengelabui masyarakat. Intinya, mereka selalu membuat masyarakat tergiur terhadap kegiatannya. Kami terus melakukan penelitian, dan akan kami kejar. Walaupun tumbuh terus, kami kejar. Kami kuat. Perkuat dengan penegak hukum.

Cara edukasi masyarakat dengan masih berkembangnya kegiatan investasi ilegal?

Ada dua kelompok yang menjadi sasaran kami dengan berbeda. Pertama, kelompok yang tingkat literasinya rendah, terutama di daerah pelosok dan pendidikannya rendah. Kedua, kelompok masyarakat yang terdidik, literasi keuangan baik, penghasilan dan pekerjaannya baik. Yang literasi rendah, investasi tidak besar karena tingkat penghasilannya juga tidak begitu besar, kami turun ke bawah. Yang menjadi masalah, orang yang berpendidikan tapi ikut investasi ilegal. Kami kelompokkan menjadi orang yang serakah/greedy. Mereka tahu ini tidak masuk akal, tapi mereka memanfaatkan situasi itu untuk mendapat keuntungan di bawah penderitaan orang lain. Contoh paling nyata adalah Pandawa Depok, lebih dari separuhnya adalah orang berpendidikan. Artinya, pekerja pada lembaga pemerintah, bahkan ada orang perbankan. Inilah orang-orang serakah. Tapi kami sampaikan ke masyarakat, kalau berinvestasi lihat kewajarannya, berinvestasi itu risiko pasti ada, lihat kerugian yang akan diderita orang lain dari penghasilan yang diterima. Dan masyarakat yang sudah mengetahui bahwa sesuatu kegiatan menyesatkan dengan imbal hasil tinggi, harusnya jadi teman kami untuk menyadarkan ke masyarakat lain. Jangan sampai setelah rugi baru teriak-teriak dan menyalahkan kami.

Maka, hindari penawaran investasi yang tidak ada izin, tidak ada kegiatan, dan memberikan imbal hasil tanpa ada risiko.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua