BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Tarif Listrik 900 VA Naik 30% Mulai Maret, Pemerintah Berpeluang Hemat Subsidi

01 Maret 2017
Tags:
Tarif Listrik 900 VA Naik 30% Mulai Maret, Pemerintah Berpeluang Hemat Subsidi
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Bareksa menganalisis, pemerintah berpeluang menghemat dana hingga Rp17,9 triliun

Bareksa.com - Mulai hari ini 1 Maret 2017, tarif listrik dengan daya 900 VA untuk pelanggan yang masuk golongan mampu naik sebesar 30 persen. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA yang dinilai tidak layak mendapatkan subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik masyarakat mampu ini merupakan tahap kedua.

Sekadar informasi, pencabutan subsidi tahap pertama telah dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98.000 per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Promo Terbaru di Bareksa

Untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pencabutan tahap kedua‎, tarif listrik naik menjadi Rp 130.000 per bulan dari Rp 98.000 per bulan.

Sementara pencabutan tahap ketiga akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2017, tarif listrik akan mengalami kenaikan lagi menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130.000 per bulan.

Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.

Saat ini pemerintah masih mengutamakan dana untuk pembangunan infrastruktur. Selain melalui program Tax Amnesty, pemerintah masih terus mencari celah untuk mendapatkan dana untuk pembangunan infrastruktur itu, khususnya kepada subsidi-subsidi yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran.

Di Indonesia, setidaknya ada tiga klasifikasi penggolongan kelas bagi pengguna listrik yakni: 450 VA, 900 VA, dan >1.300 VA. Sejauh ini, selain pengguna daya 450 VA dan 900 VA, sudah tidak ada lagi golongan masyarakat rumah tangga yang menikmati subsidi. Per awal 2016, bahkan pengguna listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA juga sudah tidak mendapat subsidi lagi.

Grafik: Perubahan Harga Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Non Subsidi 2016 (Rp per kWh)

Illustration

Sumber : PLN

Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, mengatakan sepanjang 2016, subsidi yang ditanggung PLN sebesar Rp 60 triliun, di mana 36,4 persen dinikmati oleh pengguna listrik 900 VA. Untuk diketahui, hingga saat ini tarif tenaga listrik untuk kelas 450 VA dan 900 VA ialah Rp 585/kWh.

Bareksa mencoba menganalisis, apabila mengacu pada harga hingga Desember 2016 sebanyak Rp1.473/ kWh (mengingat tarif listrik non-subsidi tidak berubah hingga Maret), maka PLN di bulan Desember mensubsidi 60 persen terhadap pengguna 450 VA dan 900 VA atau justru lebih besar ketimbang pengguna listrik yang hanya membayar 40 persen dari tarif seharusnya.

Tabel : Perkiraan Peningkatan Tarif Listrik 900 VA Tahun 2017 Secara Bertahap

Illustration

Sumber : Bareksa.com

Apabila tarif tersebut direalisasikan sesuai rencana, maka pemerintah berpeluang menghemat dana hingga Rp17,9 triliun dengan asumsi 82,2 persen pelanggan 900 VA atau 36,4 persen dari total subsidi yang dipangkas. Meskipun demikian, pemotongan subsidi untuk batas daya 450 VA masih menunggu data survei pemerintah, mengingat listrik berkapasitas 450 VA cenderung dimanfaatkan masyarakat kecil sehingga jika tarifnya dinaikkan akan semakin membebani mereka.

Bank Indonesia (BI) mengingatkan, rencana kenaikan reguler tarif listrik golongan terendah (450 VA dan 900 VA) akan mengerek inflasi tahun depan. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, tarif listrik memiliki bobot yang cukup signifikan terhadap kontribusi inflasi. Berdasarkan hitungan bank sentral, kenaikan tarif listrik bisa menyumbang 0,8-1 persen terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK). Tahun depan, BI menargetkan inflasi berada di kisaran 3-5 persen. Rentang target inflasi tersebut telah memperhitungkan potensi dampak dari kenaikan tarif listrik.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah kembali memangkas alokasi anggaran untuk subsidi menyusul rencana penyaluran tertutup bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram, serta pengurangan jumlah pelanggan listrik berdaya rendah. Pemangkasan alokasi tersebut, meski berdampak baik terhadap postur APBN, akan berdampak negatif terhadap masyarakat, mengingat adanya kenaikan beban listrik akan berdampak pada penurunan pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) seseorang. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,12%
Up7,77%
Up8,02%
Up19,27%
Up38,33%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,20%
Up4,14%
Up7,20%
Up7,44%
Up2,99%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,57%
Up4,03%
Up7,67%
Up7,80%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,55%
Up3,90%
Up7,24%
Up7,38%
Up17,49%
Up40,84%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,81%
Up4,14%
Up7,41%
Up7,53%
Up19,89%
Up35,81%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua