Bareksa.com – Pendiri dan Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto memastikan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan. Berdasarkan penuturan Salman, dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016.
Salman mengungkapkan pernyataan tersebut setelah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Senin, 28 November 2016.
Tak hanya itu, Salman juga menegaskan, akan mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
Pertemuan Salman dengan Satgas Waspada Investasi merupakan tindak lanjut atas penghentian seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menjelaskan, kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10 persen per bulan yang dilakukan oleh Salman atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
“Kami menghimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” kata Tongam.
Perusahaan investasi yang sudah ditetapkan ilegal ini berdomisili di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Tongam mengatakan dana yang dihimpun oleh Pandawa Mandiri Group saat ini mencapai Rp500 miliar dari sekitar 1000 nasabah. (Baca juga: Janjikan Bagi Hasil 10-15% Per Bulan, Pandawa Group Dinyatakan Ilegal Oleh OJK)
Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.