Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan kegiatan investasi Pandawa Group yang memberikan iming-iming bagi hasil 10-15 persen per bulan. Investasi ini pun dinyatakan ilegal karena berpotensi merugikan nasabah dan terbukti telah melanggar UU tentang perbankan.
Perusahaan investasi ini berada di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban mengatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group saat ini sudah menghimpun dana Rp500 miliar dari sekitar 1000 nasabah.
Meskipun Salman Nuryanto, pemimpin Pandawa Group dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group telah menjelaskan bahwa tidak perusahaan investasi dengan nama Pandawa Group namun tim Satgas Waspada Investasi telah memiliki bukti adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.
Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar :
Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id