Janjikan Bagi Hasil 10-15% Per Bulan, Pandawa Group Dinyatakan Ilegal Oleh OJK

Bareksa • 15 Nov 2016

an image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. (Bareksa/Hanum K. Dewi)

Warga Depok diminta berhati-hati atas tawaran investasi dari Pandawa Group

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan kegiatan investasi Pandawa Group yang memberikan iming-iming bagi hasil 10-15 persen per bulan. Investasi ini pun dinyatakan ilegal karena berpotensi merugikan nasabah dan terbukti telah melanggar UU tentang perbankan.

Perusahaan investasi ini berada di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban mengatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group saat ini sudah menghimpun dana Rp500 miliar dari sekitar 1000 nasabah.

Meskipun Salman Nuryanto, pemimpin Pandawa Group dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group telah menjelaskan bahwa tidak perusahaan investasi dengan nama Pandawa Group namun tim Satgas Waspada Investasi telah memiliki bukti adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar :

  1. Tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan  waspadainvestasi@ojk.go.id