Dirjen Pajak Cium Ada Konspirasi Antara Wajib Pajak dan Bank Swasta Singapura

Bareksa • 16 Sep 2016

an image
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menyerahkan tanda terima surat pelaporan harta kepada pengusaha nasional Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kanan) di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Ken menyatakan hingga saat ini belum ada penangkapan orang Indonesia di Singapura terkait tax amnesty

Bareksa.com - Isu yang berkembang terkait negara tetangga yang mencoba menghambat keberhasilan program tax amnesty di Tanah Air telah ditanggapi oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Bahkan DJP telah melakukan penyelidikan intelijen untuk menelusuri isu tersebut.

Sebelumnya diberitakan Reuters, beberapa sumber mengatakan keharusan bank swasta di Singapura untuk melaporkan transaksi mencurigakan, sesuai dengan pesan dari Kepolisian dan Bank Sentral Singapura. Nasabah asal Indonesia yang ikut program pengampunan pajak pun dianggap berpotensi telah melakukan pelanggaran dan akan dilaporkan.

"Saya tidak menyatakan ini benar atau tidak. Intelijen saya menyimpulkan ada konspirasi antara wajib pajak Indonesia dengan bank swasta Singapura," ungkap Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jendral Pajak di Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Berdasarkan analisa intelijennya, Ken menyatakan isu tersebut berasal dari akal-akalan para wajib pajak besar yang enggan ikut tax amnesty. Para wajib pajak tersebut mungkin menggunakan perbankan Singapura supaya seolah-olah mau ditangkap.

Ken menyatakan hingga saat ini belum ada penangkapan orang Indonesia di Singapura terkait tax amnesty. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia ini justru bersifat mengampuni. Dengan hanya melakukan deklarasi harta dan membayar tebusan, wajib pajak tidak ditanyai mengenai asal harta yang mereka dapatkan dalam program tax amnesty ini.

 "Saya juga sudah tanya ke beberapa konglomerat, hal itu tidak benar. Kata mereka mengembalikan uang ke Indonesia gampang," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik harta kekayaan di luar negeri untuk mengambil hak mereka dalam program tax amnesty.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan sudah melakukan pengecekan langsung ke pemerintah Singapura terkait isu pencegahan dana repatriasi ke Indonesia. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Singapura sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan untuk mendukung nasabahnya mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Di Singapura, kata Sri Mulyani, ada aturan dalam Financial Action Task Force (FATF) yang berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Aktivitas ini bisa berupa kegiatan pencucian uang.
 
"Tetapi otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal," katanya.

Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan program tax amnesty Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para wajib pajak untuk tidak ikut serta karena berita pelaporan ini.

"Jadi, saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya untuk membangun Indonesia," katanya. (hm)