Empat Bank Asing Jadi Calon Penampung Dana Tax Amnesty, Apa Konsekuensinya?
"Saya menyarankan beri kesempatan dulu bank-bank BUMN swasta nasional itu untuk menampung," katanya.
"Saya menyarankan beri kesempatan dulu bank-bank BUMN swasta nasional itu untuk menampung," katanya.
Bareksa.com - Pemerintah menyebutkan akan melebarkan cakupan Bank Persepsi dana Tax Amnesty menjadi lebih dari tujuh bank. Sebelumnya pemerintah hanya menunjuk tujuh bank konvensional yang terdiri dari empat bank BUMN dan tiga bank swasta nasional. Saham bank-bank tersebut pun pada 12 Juli 2016 lalu sempat terkerek dipicu terkena sentimen positif ini. (Baca juga: Saham Tujuh Bank Penerima Dana Tax Amnesty Kompak Naik)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bank yang ada di kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV akan menjadi Bank Persepsi, termasuk bank milik asing. Bank asing disebutkan harus memiliki fasilitas lock up sehingga dana repatriasi dapat diendapkan selama tiga tahun.
Berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan, setidaknya ada 19 bank yang menjadi calon pengelola dana repatriasi dimana empat bank merupakan bank asing berdasar pengelompokan jenis bank di Bank Indonesia. Bank-bank tersebut antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon Indonesia, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank UOB Indonesia, Citibank, The Hongkong & Shanghai Bank Corp, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank, Deutche Bank AG, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.
Promo Terbaru di Bareksa
Pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah mungkin mengandaikan dana yang akan masuk ke Indonesia akan banyak sekali sehingga ketujuh perbankan yang telah ditunjuk saat ini tidak siap dan mengizinkan perbankan BUKU III dan BUKU IV untuk bisa menjadi Bank Persepsi. Padahal dalam bank kategori BUKU III, terdapat seluruh bank asing yang telah beroperasi di Indonesia.
Alih-alih mengubah Bank Persepsi, saat ini sebaiknya pemerintah menunggu bank-bank BUMN dan juga swasta nasional yang telah ditunjuk kewalahan menampung dana repatriasi.
"Saya menyarankan beri kesempatan dulu bank-bank BUMN swasta nasional itu untuk menampung dana tax amnesty. Kalau tidak mampu baru direvisi dan bank-bank lainnya bisa masuk. Seperti itu lebih bijak," ujarnya.
Yustinus mengatakan Bank BUMN sejak awal sudah ikut membantu pemerintah dan parlemen untuk merumuskan tax amnesty. Oleh karena itu, tidak adil jika setelah UU Pengampunan Pajak ini selesai, mereka diharuskan berkompetisi secara penuh dengan perbankan asing.
Produk perbankan asing memang dinilai lebih menarik daripada perbankan BUMN ataupun swasta nasional. Jika dibiarkan berkompetisi secara terbuka kemungkinan perbankan nasional akan kalah.
Selain itu, dana yang ditampung dan dikelola bank asing belum tentu digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengawasi peredaran dana hingga 100 persen.
"Mereka kan membuat instrumen investasi yang dipastikan akan berkaitan dengan kepentingan pusat. Mau tidak mau dananya akan dikonsolidasikan dengan pusat. Daripada pemerintah kebobolan dalam pengawasan lebih baik pemerintah jangan berjudi," ujarnya.
Seberapa besar perbankan mampu menampung dana tax amnesty?
Yustinus mengatakan sejauh ini belum ada kajian mengenai seberapa besar ketujuh perbankan ini mampu menampung dana repatriasi yang masuk akibat tax amnesty. Sejauh ini hanya ada kajian dari BNI jika perbankan hanya mampu menampung sebesar Rp800 triliun.
Daya tampung perbankan ini dinilai sudah mencukupi. Pasalnya masih ada instrumen-instrumen lain yang bisa digunakan para pemohon tax amnesty seperti men di pasar modal, obligasi BUMN, atau surat berharga negara.
Yustinus mengingatkan, semangat yang diusung dalam program tax amnesty ini adalah semangat patriotisme. Jangan sampai semangat tersebut malah diingkari oleh pemerintah dengan mengizinkan perbankan asing untuk ikut mengelola dana masyarakat Indonesia.
"Lagipula dulu tax amnesty kita dijegal oleh negara lain tetapi malah kita mengizinkan perbankan mereka masuk ke dalam tax amnesty," katanya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,12% | 7,77% | 8,02% | 19,27% | 38,33% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,20% | 4,14% | 7,20% | 7,44% | 2,99% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,57% | 4,03% | 7,67% | 7,80% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,55% | 3,90% | 7,24% | 7,38% | 17,49% | 40,84% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,81% | 4,14% | 7,41% | 7,53% | 19,89% | 35,81% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.