Seberapa Menarik Rights Issue RMBA Bagi Investor Publik?

Bareksa • 03 Jun 2016

an image
Pekerja menyelesaikan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) - (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Jika tidak melaksanakan haknya, maka kepemilikan investor publik akan terdilusi 80,1%

Bareksa.com - PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) berniat melakukan penawaran saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan mengincar dana Rp13,99 triliun. Niat melakukan rights issue ini cukup menarik lantaran beberapa tahun lalu diisukan bahwa RMBA akan melaksanakan aksi go private.

Rights issue kali ini, menimbulkan spekulasi bahwa perseroan berniat untuk memperbesar kepemilikan publik pada RMBA, dimana saat ini hanya sebesar 1 persen. Sebagaimana diketahui, jika berniat untuk tetap menjadi perusahaan terbuka, maka Bentoel perlu meningkatkan persentase pemegang saham publik menjadi minimal 7,5 persen. Aturan ini tertera dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014.

Dengan kata lain, sebagian besar rights harus diserap oleh pemegang saham publik, bukan oleh pemegang saham utama yang juga berperan sebagai pembeli siaga yakni British American Tobacco Limited (BAT) yang saat ini menguasai 85,55 persen saham Bentoel. Pertanyaannya, apakah rights yang ditawarkan Bentoel cukup menarik bagi investor publik?

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, RMBA menawarkan 29,16 miliar lembar saham baru dengan nominal Rp50 per saham. Setiap pemegang 36 saham lama, memiliki hak 145 HMETD (Rasio 1:4,028), dimana 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru dengan harga pelaksanaan maksimum Rp480 per lembar.

Sebagai informasi, harga saham RMBA pada 2 Juni 2016 ditutup pada Rp 470 per saham. Sehingga, harga rights akan berada 10 poin diatas harga pasar RMBA saat ini. Rasio yang ditetapkan juga cukup tinggi sehingga membuat investor publik perlu merogoh kocek lebih banyak jika tidak ingin sahamnya persentase kepemilikannya berkurang.  

Jika diasumsikan investor A pada 1 Juni membeli 1.000 lembar saham RMBA di harga Rp470 per saham dan tidak menjualnya hingga tanggal pelaksanaan HMETD. Maka saat pembelian awal ia harus mengeluarkan dana sebesar Rp470 ribu.

Sementara RMBA mengumumkan akan melakukan rights issue dengan rasio 1:4,028 dimana setiap 1 saham lama berhak atas 4,028 saham baru. Dengan demikian, investor A yang memiliki 1.000 saham lama berhak untuk membeli 4.028 saham baru di harga yang ditetapkan perusahaan sekitar Rp480 per saham.     

Untuk mengeksekusi HMETD RMBA, investor A harus mengeluarkan tambahan dana sebesar Rp1,9 juta (4.028 saham baru dikali dengan Rp480). Dengan demikian, dari nilai investasi awal sebesar Rp470 ribu, investor perlu mengeluarkan total tambahan dana sebesar Rp1,9 juta untuk mengeksekusi HMETD tersebut.

Lalu, bagaimana jika investor tidak mengeksekusi haknya?

Sebagaimana di tulis dalam prospektus, jika pemegang saham publik tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan, maka pemegang saham publik akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) sebesar 80,1 persen.

Saat ini kepemilikan investor publik pada RMBA hanya 1 persen, sementara sisanya dikuasai BAT sebesar 85,5 persen dan United Bank of Switzerland AG 13,41 persen. Jika kepemilikan investor publik terdilusi 80,1 persen, maka sisa kepemilikan publik pada RMBA hanya tersisa 0,2 persen.