Magnus Capital, di Pusaran Kasus Penipuan yang Rugikan Nasabah Rp4 Miliar

Bareksa • 28 Apr 2016

an image
Indeks di saham China mengalami penurunan (13abc.com)

Magnus sebelumnya bernama Citi Pacific Securities, pernah tersangkut perpindahan kepemilikan saham.

Bareksa.com - Kasus penipuan terkait produk investasi kembali muncul. Seorang investor bernama Alwi Susanto melapor ke polisi, mengaku tertipu Rp1,9 miliar. Awalnya, dia terbujuk investasi dengan iming-iming keuntungan pasti (fixed rate). Bersama dengan adiknya, Sutanni, Alwi menempatkan dana melalui Larasati, yang mengaku sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk (RELI).

Dijanjikan akan mendapatkan pokok beserta bunganya dengan total Rp2,2 miliar dalam waktu setahun, Alwi mentransfer uang pada Desember 2014. Anehnya, rekening tujuan bukan atas nama Reliance, tapi PT Magnus Capital.

Selain itu, Sutanni juga menginvestasikan dana Rp1,75 miliar. Total pokok dan bunga dari mereka berdua mencapai hampir Rp4 miliar. (Baca juga: Reliance Terseret, Nasabah Rugi Rp4 M; Hati-hati Iming-iming Investasi Fixed Rate)

Namun, setelah periode investasi berakhir sesuai perjanjian, mereka tidak kunjung menerima pembayaran pokok dan bunga hasil dari dana yang mereka tanam. Alwi pun melapor ke polisi. "Saat ini kami sedang dalam proses pembuatan berita acara di kantor polisi," ujarnya kepada Bareksa.

Alwi mengungkapkan investasi mereka ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0035 dan di perjanjian tertulis sudah jatuh tempo pada Desember 2015 lalu. Imbal hasil yang dijanjikan mencapai 13,6 persen apabila menghitung dana yang ditransfer dengan nominal akhir yang dijanjikan. Alwi dan Sutanni menerima surat konfirmasi transaksi yang ditandatangani Larasati.

Manajemen RELI membantah memiliki kaitan apapun dengan kasus ini. "Hal ini jelas mengandung kejanggalan karena dana investasi tidak ditransfer ke PT Reliance Securities Tbk, tapi ke pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan bisnis dengan RELI," demikian pernyataan dari manajemen RELI dalam keterangan resmi.

Lantas siapakah PT Magnus Capital, yang disebut Alwi merupakan pemilik rekening tujuan ketika mereka diminta mentransfer dana investasi?

Berdasarkan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Magnus Capital merupakan sebuah perusahaan sekuritas yang berbasis di Jakarta dan tercatat sebagai anggota BEI dengan kode TA. Perusahaan ini mengantungi dua izin di bursa, yaitu sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek.

Data di Bursa menerangkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Magnus Capital per April 2016 sebesar Rp40,45 miliar--memenuhi ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator sebesar Rp25 miliar. Adapun total transaksi efek yang ditangani oleh Magnus sepanjang Maret mencapai Rp256,76 miliar.

Sepanjang 2015, Magnus mencatat total transaksi Rp5,05 triliun dengan rata-rata nilai transaksi per bulan Rp420,63 miliar. Nilai transaksi tersebut membawa Magnus berada di posisi ke-78 di daftar 110 broker anggota Bursa berdasarkan nilai perdagangan 2015.

Pemegang saham Magnus adalah: PT Pacific Finans Indo (60 persen) dan PT Lukfindo Pratama (40 persen). Jajaran manajemennya terdiri dari Komisaris Nikko Liang, Direktur Utama Monang L. Tobing, dan Direktur Hendri Budiman. Berdiri pada 2002, perusahaan sekuritas ini dulunya bernama PT Citi Pacific Securities yang berubah nama sejak 1 Desember 2011.

Menurut penelusuran Bareksa, Pacific Finans pernah tersangkut kasus perpindahan kepemilikan saham. Citi Pacific Securities sebelum  2007 dimiliki oleh PT Pacific Finans Indo sebesar 60 persen dan PT Citi Globe Pte Ltd sebesar 40 persen. Akan tetapi, pada 11 Januari 2007 terjadi penjualan saham Citi Globe kepada PT Lukfindo Pratama.

Disahkan melalui akta notaris, Citi Globe yang berbasis di Singapura tidak lagi menjadi pemegang saham di Citi Pacific Securities. Namun, perkara muncul ketika transaksi perpindahan kepemilikan saham itu dilaporkan Direktur Citi Globe, Rosemary Anne James, menggunakan surat kuasa palsu.

Kasus ini berbuntut dengan ditetapkannya empat orang tersangka, yakni Direktur utama PT Citi Pacific Securities, Monang Lumban Tobing; Direktur PT Citi Pacific Securities Hendri Budiman; serta dua orang staf Citi Globe yakni Andriyani dan Johanes Herkiamto.

Monang Tobing dan Hendri Budiman kini masih tercatat sebagai anggota Dewan Direksi Magnus Capital.

Kepada Bareksa, manajemen Magnus membantah memiliki produk investasi yang ditawarkan kepada Alwi itu. "Silakan tanya kepada nasabahnya, kami tidak memiliki produk semacam itu."

Di situs resmi Magnus Capital, kini terpampang "Pemberitahuan/Peringatan Informasi Mengenai Produk Investasi dengan Mengatasnamakan PT. Magnus Capital". Isinya peringatan kepada nasabah "mengenai adanya upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menawarkan instrumen pasar modal dengan mengatasnamakan PT. Magnus Capital, atau seolah-olah bekerja sama dengan PT. Magnus Capital berupa produk Magnus Priority. Dalam menjalankan modus operasinya orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut mengaku sebagai "Manager Magnus Priority" ataupun "Head of Magnus Priority" dan mengunakan alamat di luar dari alamat resmi kantor PT. Magnus Capital dan tidak mempunyai surat resmi dari PT. Magnus Capital. Harap berhati-hati apabila menemui produk investasi tersebut, oleh karena bukan merupakan produk dari PT. Magnus Capital dan perlu diketahui bahwa PT. Magnus Capital tidak mempunyai divisi atau bagian yg bernama "Magnus Priority". Sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut adalah tanggung jawabnya sendiri dan bukan menjadi tanggung jawab PT. Magnus Capital." (kd)