BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Komisi XI DPR Bahas RUU Tax Amnesty. Ini Sejumlah Poin Krusial Beleid Tersebut

19 April 2016
Tags:
Komisi XI DPR Bahas RUU Tax Amnesty. Ini Sejumlah Poin Krusial Beleid Tersebut
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) dan Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Harta yang dipindahkan ke Indonesia harus diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara.

Bareksa.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau kerap disebut RUU Tax Amnesty. Masing-masing anggota parlemen telah memegang draft tersebut dan akan segera dibahas di tingkat komisi.

Ada banyak hal penting dalam RUU Tax Amnesty usulan pemerintah ini. Salah satunya mengenai subyek dan obyek Tax Amnesty serta tata cara memperoleh pengampunan pajaknya.
Berikut beberapa poin yang di-highlight oleh Bareksa.com dalam draft RUU Pengampunan Pajak tersebut.

- Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Jenis pajak yang diampuni adalah (a) Pajak penghasilan. (b) Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (c) Bea materai, dan (d) Pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Promo Terbaru di Bareksa

- Pengampunan pajak diberikan kepada wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat permohonan pengampunan pajak.

- Wajib pajak mengajukan surat permohonan pengampunan kepada menteri setelah terlebih dulu membayar uang tebusan.

- Melunasi seluruh tunggakan pajak.

- Wajib pajak pajak harus mengalihkan harta berupa kas atau setara kas yang berada di luar Indonesia dan menginvestasikannya dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau investasi keuangan yang ditunjuk oleh menteri.

- Investasi yang dimasukan ke Indonesia harus dilakukan minimal tiga tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk menteri.

- Jika wajib pajak ingin melakukan investasi lain, wajib pajak bisa mengalihkannya pada tahun kedua atau tahun ketiga dalam bentuk : (a) Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan. ( b) Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. (c) Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan menteri. (d) Investasi di sektor properti.

- Mencabut permohonan : (1) Pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak. (2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. (3) Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. (4) Keberatan. (5) Banding. (6) Gugatan, (7) Peninjauan kembali

- Menteri akan menerbitkan surat keputusan pengampunan pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

- Menteri akan menerbitkan surat keputusan pengampunan pajak paling lama 14 hari kerja sejak pemenuhan surat klarifikasi.

- Uang tebusan yang harus dibayarkan kepada negara sebesar 2 persen untuk periode pelaporan sejak bulan pertama hingga bulan ketiga sejak UU berlaku. Empat persen jika diajukan pada bulan keempat sampai akhir bulan keenam dan 6 persen jika diajukan pada bulan ketujuh sampai tanggal 31 Desember 2016.

- Harta yang ditempatkan di luar Indonesia dan dialihkan dan diinvestasikan di Indonesia akan mendapatkan pengampunan dengan uang tebusan 1 persen jika dilaporkan sejak bulan pertama hingga ketiga setelah UU berlaku, sebesar 2 persen untuk pelaporan pada bulan keempat hingga akhir bulan keenam dan 3 persen jila dilaporkan pada bulan ketujuh hingga 31 Desember 2016.

- Pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan harta bersih pada 31 Desember 2015 atau pada akhir tahun buku 2015 dikurangi jumlah harta yang telah dilaporkan.

- Nilai harga harta ditentukan berdasarkan harga 31 Desember dan aset uang asing dinilai dengan kurs yang ditetapkan menteri untuk penghitungan pajak pada 2015.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,12%
Up7,77%
Up8,02%
Up19,27%
Up38,33%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,20%
Up4,14%
Up7,20%
Up7,44%
Up2,99%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,57%
Up4,03%
Up7,67%
Up7,80%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,55%
Up3,90%
Up7,24%
Up7,38%
Up17,49%
Up40,84%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,81%
Up4,14%
Up7,41%
Up7,53%
Up19,89%
Up35,81%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua