Amandemen 21 Kontrak Tambang Diteken, PNBP Berpotensi Naik 3 Kali Lipat
Menteri ESDM Sudirman Said sudah meneken amandemen 9 KK dan 12 PKP2B
Menteri ESDM Sudirman Said sudah meneken amandemen 9 KK dan 12 PKP2B
Bareksa.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan amandemen 21 Kontrak Pertambangan, untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU No.4 tahun 2009). Dengan perubahan kontrak tersebut, ada potensi kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga tiga kali lipat dan peningkatan pajak 20 persen.
Berdasarkan siaran pers hari ini (Rabu, 23 Desember 2015), Menteri Sudirman Said telah menandatangani amandemen kontrak yang terdiri atas 9 Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 12 Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
“Penandatanganan Amandemen 9 KK dan 12 PKP2B merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK dan PKP2B lainnya dengan mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen”, ungkap Menteri ESDM dalam siaran pers tersebut.
Promo Terbaru di Bareksa
Dengan amandemen tersebut, para pemegang kontrak telah setuju untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing law) kecuali untuk tarif pajak badan (PPh) badan sebesar 30 - 35 persen masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku (nailed down).
"Dengan ditandatangani amandemen KK maka akan terjadi Opportunities Income kenaikan rata-rata PNBP sebesar 150 persen sampai dengan 200 persen dan untuk Pajak sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen," kata Sudirman Said.
Bila pertumbuhan PNBP dari sektor pajak bisa naik tiga kali lipat, tahun ini asumsi angkanya menjadi Rp106,5 triliun dibanding realisasi 2014 sebesar Rp35,5 triliun. Peningkatan tersebut tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Grafik: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Tambang
Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Audit 2009-2014
Selain itu, untuk PKP2B akan terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar 15 - 20 persen yang merupakan kenaikan dari tarif iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dengan perubahan biaya-biaya pengurang dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi (batu bara menjadi bukan barang kena pajak).
Sebelumnya, ada 34 KK dan 73 PKP2B yang telah melakukan negosiasi Amandemen. Pada tanggal 17 Oktober 2014 telah ditandatangani 1 Amandemen KK atas nama PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan pada tanggal 5 Agustus 2015 telah ditandatangani 10 Amandemen PKP2B.
Masih ada 24 KK dan 51 PKP2B yang belum diamandemen termasuk kontrak yang dipegang oleh PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Kementerian ESDM berharap bahwa pemegang kontrak yang tersisa dapat segera menyelesaikan proses amandemen.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.