OJK Izinkan Pembentukan AMU. Ini 2 Bank yang NPL-nya Bakal Turun

Bareksa • 07 Dec 2015

an image
A teller counts Indonesian rupiah notes and U.S. dollars for a customer at a money changer in Jakarta - (REUTERS/Nyimas Laula)

NPL kuartal III 2015 mencapai 2,6 persen, pembentukan AMU dapat menurunkan NPL hingga 50 persen

Bareksa.com – Di tengah meningkatnya rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada perbankan untuk membentuk Asset Management Unit (AMU). AMU merupakan lembaga yang bertugas menampung dan mengelola kredit bermasalah.

Total kredit bermasalah perbankan sudah melebihi Rp 100 triliun per Agustus 2015, padahal pada akhir tahun lalu masih di bawah Rp 100 triliun. Rasio NPL juga mencapai angka 2,6 persen per September 2015, tapi dengan berjalannya fungsi AMU, NPL diperkirakan dapat menurun pada kuartal IV-2015 seperti yang dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon.

Grafik : NPL Perbankan 2015 - Agustus 2015

Sumber:  Bank Indonesia, Kim Eng

Fungsi AMU ini menguntungkan bagi bank, khususnya dalam pengumpulan dana pihak ketiga misalnya dalam hal penempatan deposito. Dari penelusuran Bareksa, beberapa manajer investasi, dana pensiun maupun asuransi memiliki batas atas rasio NPL yang dapat ditoleransi. Dengan adanya perbaikan NPL, tentunya lebih memudahkan bagi bank untuk mengumpulkan dana nasabah korporasi.

Sudah ada dua bank konvensional yang telah direstui OJK untuk membentuk AMU, yaitu PT Bank J-Trust Indonesia Tbk (BCIC) --dulu dikenal sebagai Bank Mutiara- dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Menurut Deputi Dewan Komisioner Bidang Perbankan OJK Irwan Lubis, pembentukan AMU bisa menurunkan NPL sampai 50 persen dan bank mendapatkan likuiditas dari penjualan aset bermasalah.

Bank Niaga misalnya, memiliki rasio NPL sebesar 3,9. Adapun Bank J Trust  memiliki rasio NPL sangat tinggi sebesar 14 persen. Jika diasumsilan bank dapat menurunkan NPL hingga 50 persen, maka rasio NPL Bank Niaga berpotensi turun hingga 1,8 persen, sedangkan Bank J Trust bisa memiliki NPL 7 persen.  

Grafik : Rasio NPL Emiten Bank (%)

Sumber : diolah Bareksa

Bukan hanya bank konvensional, belum lama ini OJK juga memberi lampu hijau pembentukan AMU bank syariah untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non Performing Finance/NPF). Berbeda dengan beberapa bank konvensional yang telah mengajukan pembentukan AMU, menurut Direktur Perbankan Syariah Achmad Buchori, bank syariah belum ada yang mengajukan pembentukan AMU, seperti dikutip Kontan.