Bareksa.com - Perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance terus berinvestasi di bursa saham nasional. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) 30 November 2015, Prudential tercatat membeli dan menjual beberapa saham dari beberapa sektor seperti properti, media, pertambangan, dan juga keuangan. Yang menarik, perusahaan ini masih terus membeli saham-saham Grup Bakire pada periode tersebut.
Prudential membeli 2.492.900 lembar saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), perusahaan energi milik grup Bakrie. Transaksi beli tercatat dilakukan pada 19 November 2015 pada harga Rp50 per saham.
Selain ENRG, Prudential juga membeli saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Transaksi pembelian saham ini juga dilakukan pada 19 November sebanyak 1.467.400 unit pada harga Rp50 per saham. Kedua saham perusahaan ini sudah tersungkur ke level harga terendah bursa atau Rp50 per saham sejak mencuatnya persoalan restrukturisasi utang Grup Bakrie. (Baca juga: Minta Kreditor Merestrukturisasi Utang. Ada Apa dengan Grup Bakrie?)
Prudential juga tercatat membeli saham PT Visi Media Asia Tbk sebanyak 554.800 lembar pada harga Rp257,43 per lembar, serta PT Intermedia Capital sebanyak 70.300 lembar pada harga Rp3.350 per lembar. (Baca juga: Prudential Beli Saham-saham Bakrie, Kinerja Unit Link Anjlok. Ada Kaitannya?)
Sebagai catatan setiap investor yang memiliki kepemilikan saham di suatu perusahaan hingga diatas 5 persen wajib melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu setiap perubahan kepemilikan saham yang dimiliki Prudential tersebut diumumkan ke publik oleh BEI dalam laporan keterbukaan informasi emiten.
Di luar saham-saham Grup Bakrie, Prudential juga memborong saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Aksi borong dilakukan pada 19-25 November 2015, di mana total 13.702.900 lembar saham dibeli di kisaran harga Rp266-286 per lembar. Transaksi senilai total Rp3,6 miliar ini meningkatkan kepemilikan Prudential pada APLN menjadi 8,81 persen dari sebelumnya 8,74 persen.
Grafik: Historikal Harga Saham PT Agung Podomoro Land Tbk
Sumber:Bareksa
Sektor properti baru saja mendapat sentimen positif lantaran kepastian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/PMK.010/2015 akhirnya memastikan properti yang dikenakan PPnBM 20 persen adalah rumah tapak dengan harga di atas Rp20 miliar atau lebih serta apartemen atau hunian vertikal dengan harga Rp10 miliar atau lebih. (Baca juga: Pemerintah Hapus PPnBM 20%, Penjualan Properti Semakin cerah?) (kd)