Bareksa.com - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan 'tax amnesty' bulan depan untuk memancing dana Warga Negara Indonesia yang diperkirakan diparkir di luar negeri kembali ke Indonesia, ujar Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.
Aturan ini akan menawarkan pemilik dana untuk mengisi form daftar jumlah dana yang akan di-declare untuk dikenakan pajak satu kali sebesar antara 3 sampai 5 persen.
Aturan 'tax amnesty' ini bukan saja akan membantu nilai tukar rupiah terhadap dolar -- karena alasan fundamental maupun sentimen pasar -- tetapi juga menjawab kekhawatiran pemilik dana rekening jumlah besar di manapun yang menghadapi tekanan bertambah ketatnya peraturan yang mengatur mengenai transparansi informasi sumber dana.
Sejak awal tahun, rupiah telah melemah terhadap dolar AS sebesar 15,78 persen. Hari ini rupiah diperdagangkan pada level Rp14.697, atau melemah 0,03 persen terhadap dolar. Ketidakpastian Amerika menaikkan suku bunga acuan serta kekhawatiran China kembali melakukan devaluasi atas mata uangnya menjadi pendorong pelemahan rupiah.
Kondisi eksternal ini tentunya tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Yang bisa dilakukan salah satunya dengan pendalaman pasar uang rupiah, salah satunya dengan cara menarik supply dolar Amerika dari luar negeri ke Indonesia, sehingga likuiditas dolar Amerika meningkat dan volatilitas rupiah terhadap dolar Amerika bisa turun.
Mulai 2017, otoritas di berbagai negara akan menerapkan aturan mengenai pertukaran informasi. Menurut ahli pajak Prastowo, aturan yang diinisasi oleh negara-negara yang tergabung dalam OECD dan G20 sebetulnya sudah mulai diterapkan. Tetapi tetap ada kesulitan dalam penerapannya, karena wajib pajak yang menempatkan dananya di luar negeri menggunakan nama pihak ketiga.
Sementara terkait dengan 'tax-amnesty' yang akan dikeluarkan bulan Oktober, Prastowo mengingatkan pemerintah soal kendala teknis mengingat kebijakan ini harus dipayungi oleh Undang-Undang. "Secara teknis untuk mengeluarkan kebijakan ini pemerintah akan keluarkan Perpu yang dalam satu bulan harus disetujui oleh DPR. Padahal DPR hingga saat ini belum merumuskan aturan mengenai hal tersebut," kata Prastowo saat dihubungi Bareksa.com.
Saat ditanya apakah Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus direvisi terlebih dahulu sebelum aturan 'tax-amnesty' dikeluarkan, Luhut berkeyakinan DPR akan menyetujuinnya.
"Saya rasa DPR akan mengerti kondisi sekarang ini. Kita butuh tindakan yang cepat," ujar Luhut.
Aturan 'tax amnesty' ini tidak akan mengharuskan 'immediate repatriation' atau pengiriman pulang dana dengan segera, tapi dengan mendata dari sekarang, pemilik dana akan merasa aman nanti saat aturan ketat yang berlaku secara global berlaku mulai 2017, ujar staf khusus Luhut Panjaitan yang enggan disebut namanya.