Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Divestasi Freeport
Pemerintah belum menetapkan skema pelepasan saham 10,64 persen PT Freeport Indonesia, padahal kurang dari sebulan lagi divestasi saham anak perusahaan Freeport McMoran Copper & Gold Inc itu harus dilakukan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan bagaimana skema divestasi saham Freeport tersebut.
Di tempat terpisah, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pihaknya masih melihat kemungkinan pengambilalihan saham tersebut melalui BUMN. Adapun PT Antam Tbk (ANTM) sebagai BUMN pertambangan mineral, bisa saja ikut mengambil saham Freeport. Sesuai PP No. 77/2014 terkait perubahan ketiga PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan itu harus mendivestasikan sahamnya hingga 30 persen. Saat ini, saham mayoritas perusahaan yaitu 81,28 persen dimiliki oleh Freeport-McMoRan Cop per & Gold Inc. (AS), 9,36 persen milik pemerintah Indonesia dan 9,36 persen milik PT Indocopper Investama.
Cadangan Devisa
Untuk mendorong cadangan devisa, pemerintah, BI dan OJK akan memberikan insentif bagi pengusaha yang menyimpan dana hasil ekspornya lebih lama di perbankan di Indonesia. Hingga pekan kedua September saja, posisi cadangan devisa tinggal US$ 103 miliar, dibandingkan dengan posisi per akhir Agustus 2015 lalu yang masih sebesar US$ 105 miliar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan memberikan diskon atas pajak deposito yang bersumber dari dana hasil ekspor yang disimpan di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama dana itu tinggal di dalam negeri, maka akan semakin besar potongan pajak yang bakal diterima. Saat ini bunga deposito, tabungan dan diskonto Bank Indonesia dikenakan pajak final sebesar 20 persen. Yang jelas, pemberian diskon ini sebagai lanjutan dari aturan kewajiban menyertakan Letter of Credit (L/C) dalam setiap aktifitas ekspor.
Insentif Industri Galangan
Pemberian insentif fiskal berupa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut bagi industri galangan kapal diperkirakan akan berlaku sementara. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan yang di gunakan sebagai stimulus bagi industri galangan kapal. Pasalnya, selain meningkatkan daya saing, stimulus yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) ini akan mampu menekan biaya jasa kepelabuhan.
Selain akan diberlakukan bagi industri galangan kapal, pengenaan PPN tidak dipungut akan diberlakukan pula bagi suku cadang (spare part) untuk jasa angkutan lain selain kapal, yakni kereta api dan pesawat yang sebelumnya dikenai pembebasan dari pengenaan PPN. Aturan itu saat ini diamanatkan dalam PP No. 38/2003 tentang Perubahan Atas PP No. 146/2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pertumbuhan Ekonomi
Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) memangkas prospek pertumbuhan ekonomi Asia pada tahun ini dari prediksi awal yang dikeluarkan pada Maret sekitar 6,3 persen menjadi hanya 5,8 persen. Pelemahan proyeksi laju produk domestik bruto di China dan India serta terganggunya pemulihan ekonomi negara-negara industri utama dunia men jadi pertimbangan ADB untuk merevisi turun prediksi perkembangan ekonomi tahun ini.
Dalam publikasi ekonomi tahunan Asian Development Outlook 2015 Update, ADB juga menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan dari 6,3 persen menjadi hanya 6 persen. Meskipun mengalami perlambatan, Asia diperkirakan masih menjadi kawasan dengan kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi dunia. Sejumlah hambatan akan menguji ketangguhan perekonomian kawasan Asia seperti fluktuasi nilai tukar mata uang dan risiko arus modal keluar dari kawasan tersebut.