BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Kebiasaan Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit Ternyata Bisa Bikin Celaka

12 Oktober 2015
Tags:
Kebiasaan Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit Ternyata Bisa Bikin Celaka
Ilustrasi tagihan kartu kredit - (Duitpintar.com)

Buat pemegang kartu kredit, fasilitas bayar minimum tagihan bisa menguntungkan, tapi juga bisa membuat celaka

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com

Illustration

Duitpintar.com - Buat pemegang kartu kredit, adanya fasilitas bayar minimum tagihan kartu kredit bisa menguntungkan, tapi juga bisa membuat celaka. Bank menawarkan fasilitas bayar minimum tagihan kartu kredit per bulan bukan tanpa syarat.

Promo Terbaru di Bareksa

Jika kita terlena oleh fasilitas ini dan terbiasa membayar jumlah minimal tagihan yang tertera pada lembar tagihan setiap bulan, bisa-bisa kita terjerat utang berjibun. Karena bunga yang dikenakan bakal berlipat-lipat, dari bulan ke bulan, bergantung pada nilai transaksi yang belum dilunasi.

Menurut peraturan Bank Indonesia, minimum payment kartu kredit ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah total tagihan. Dulu, sebelum ada aturan ini, bank penerbit kartu kredit bebas menentukan pembayaran minimum sendiri-sendiri. Akibatnya, persaingan antarbank cenderung mengarah ke tidak sehat dan terjadi kredit macet di mana-mana, sehingga pemerintah menerbitkan tersebut.

Jadi jika kita memiliki total tagihan misalnya Rp 1 juta pada bulan ini, berarti kita boleh membayar Rp 100 ribu saja.

Pembayaran jumlah minimal itu tak menyalahi aturan dari bank. Tapi, ada konsekuensi yang harus kita bayar, yakni bunga yang tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan melainkan nilai total transaksi terutang.

Contohnya Andi punya kartu kredit dari bank XYZ. Dia dua kali melakukan transaksi masing-masing pada 7 April sebesar Rp 500 ribu dan 15 April Rp 300 ribu. Ketentuan bank XYZ:
- Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
- Tanggal cetak tagihan: tanggal 20
- Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
- Bunga kartu kredit: 2,95 persen per bulan

Artinya, Andi akan menerima tagihan sebesar Rp800 ribu pada tanggal 20 April. Dia lalu membayar tagihan minimal sebesar Rp80 ribu pada tanggal 1 Mei.

Kemudian pada bulan Mei dia hanya melakukan sekali transaksi sebesar Rp200 ribu pada tanggal 8. Dengan ketentuan bank XYZ seperti yang tersebut di atas, berarti tagihannya pada bulan Mei sebanyak Rp952.587,40 setelah dikenai bunga Rp 32.587,40.

Dari kasus Andi, perhitungan tagihan tersebut adalah:

Illustration

Illustration

Illustration

Jika Telanjur Terjerat

Biasanya orang yang keseringan membayar minimum tagihan akan terjerat bunga yang luar biasa. Untuk keluar dari jeratan ini tidak mudah karena dibutuhkan tekad dan disiplin yang tinggi untuk mencicil tagihan per bulan.

Bahkan bisa-bisa sebagian harta-benda harus dijual untuk menutup utang tersebut. Agar bebas dari jurang utang itu, kita bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini:

1. Stop pakai kartu kredit

Hentikan transaksi menggunakan kartu kredit agar utang tidak semakin menumpuk. Beralihlah ke cash atau kartu debit yang lebih aman, karena terbukti kita bukan lah orang yang dapat disiplin dalam memakai kartu kredit.

2. Kurangi pengeluaran per bulan

Atur ulang pengeluaran per bulan. Hapus pos yang tidak terlalu mendesak, seperti uang jajan, rokok, nge-gym, dan lain-lain. Sering-sering makan di rumah daripada di luar.

3. Bicarakan dengan bank

Bank selalu membuka mediasi bila nasabahnya mengalami kesulitan membayar utang. Mintalah keringanan atau penundaan pembayaran.

4. Tutup kartu kredit

Setelah seluruh terlunasi, tutup kartu kredit untuk mengatur lagi keuangan. Sebab, pasti kondisi keuangan morat-marit setelah dipakai untuk membayar utang tagihan.

Intinya, kita harus menerapkan manajemen keuangan yang baik jika menggunakan kartu kredit. Sesuai dengan karakteristiknya, kartu kredit membebankan bunga yang tinggi kepada nasabah. Sebab, jenis kredit ini berisiko tinggi karena nasabah tidak memberikan jaminan.

Ini berbeda dengan kredit pemilikan rumah (KPR), misalnya, yang mewajibkan nasabah menjaminkan rumah untuk mendapatkan kredit dari bank. Jika pemakai KPR gagal melunasi kredit, maka bank tinggal menyita jaminan berupa rumah tersebut.

Kalau kartu kredit, bank tak bisa menyita apa pun. Mari bijak menggunakan kartu kredit.

***

Baca juga:

Stress Terlilit Utang Bank? Jangan Panik, Begini Opsi Penyelesaiannya

Infographic: Plus Minus Memiliki Kartu Kredit

9 Prinsip yang Jadi Pegangan agar Memilih Kartu Kredit dengan Bijak

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua