Deregulasi Aturan ESDM Akan Sederhanakan Izin dan Permudah Investasi

Bareksa • 10 Sep 2015

an image
Menteri ESDM Sudirman Said menunjukkan kronologis kontrak kerjasama wilayah kerja (WK) blok Mahakam saat memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kementerian ESDM menangani 11 dari 134 deregulasi dalam paket kebijakan ekonomi

Bareksa.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab atas 11 peraturan dalam daftar deregulasi 134 aturan yang akan dilakukan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan tujuan deregulasi dan rencana regulasi baru itu adalah melakukan penyederhanaan izin sektor energi, mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.

“Seluruh paket Regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakan sektor riil dan memperkuat industri riil,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis pada hari ini Kamis (10/9).

Seperti tertera dalam paket kebijakan ekonomi yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah akan memperpendek jangka waktu proses pengajuan perpanjangan IUP, IUPK, KK, dan PKP2B dengan perubahan keempat PP No.23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam hal penyederhanaan perizinan sektor ESDM, saat ini lebih dari 60 persen perizinan dipangkas dalam 6 bulan terakhir. Pada 2014, total perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal 2015 telah disederhanakan menjadi 89 perizinan, di mana 63 perizinan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, sehingga tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM.

Untuk menjamin ketersediaan bahan bakar dengan harga murah, pemerintah akan mendorong pengembangan usaha pengadaan BBM, LPG, dan Crude Oil dengan pembangunan pusat logistik berikat. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan pedoman akselerasi pembangunan kilang minyak melalui dana APBN dan penugasan kepada Pertamina.

Penyederhanaan perizinan merupakan salah satu yang dinanti oleh para pengusaha yang ingin berinvestasi di sektor energi. Meskipun demikian, belum seluruhnya keinginan investor dapat dipenuhi. (Baca juga Apa Kebutuhan Sektor Energi Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi?)

Berkaitan dengan ketersedian gas bumi, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Gas Bumi. Peraturan itu akan menjadi dasar pembentukan badan usaha penyangga gas bumi atau agregator, yang menjamin ketersediaan gas bumi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas. Hal itu menegaskan otoritas pemerintah sebagai kuasa penambangan dalam menetapkan harga gas bumi. Manfaatnya, alokasi dan harga gas untuk industri akan terjamin.

Intervensi harga oleh pemerintah ini disambut baik oleh ekonom karena dipercaya dapat mendorong industri. Akan tetapi, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang merupakan distributor gas milik pemerintah justru mengalami tekanan. Pasalnya, marjin perseroan dapat turun bila harga gas diturunkan bukan dari hulu. 

Khusus untuk sektor kelistrikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target pemenuhan kebutuhan listrik nasional, tetapi merupakan upaya mendorong kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala besar baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai sumbatan (seperti perijinan dan pembebasan lahan), menarik investor, dan alih teknologi.

Untuk mendukung ekonomi rakyat kecil, Kementerian juga akan menetapkan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil. Seperti disebutkan oleh Menteri Perekonomian Darmin Nasution kemarin, konversi bahan bakar minyak solar menjadi gas akan menambah keuntungan bagi para nelayan. “Diperkirakan penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65 persen dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari,” ujar Menteri ESDM.

Tujuan Regulasi

Regulasi mengenai Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga BBG Untuk Transportasi Jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang semula berbahan bakar bensin menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum, karena harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan. Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan.

Regulasi mengenai Tata Kelola Gas Bumi akan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Regulasi mengenai Pembangunan Dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang di dalam negeri dimana produknya khususnya BBM akan diserap di dalam negeri yang dapat mengurangi impor BBM. Disini Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor dibidang kilang BBM. Adanya produk sampingan berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan petrokimia di dalam negeri bagi para indutri berbahan baku petrokimia dan mengurangi impor petrokimia.

Regulasi mengenai Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir, termasuk industri pupuk dan petrokimia.