Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Aturan Minerba
Pemerintah akan mengeluarkan berbagai kebijakan baru di sektor mineral dan batu bara pada September 2015 yang salah satunya akan membuka keran ekspor mineral yang belum dimurnikan. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah akan menyelesaikan evaluasi dalam waktu dekat dan sedang menimbang beberapa opsi kebijakan.
Dia menegaskan tidak tertutup peluang ada relaksasi ekspor mineral. Keputusan yang diambil pemerintah, lanjut Gatot, nantinya harus bisa mengatasi masalah kemandekan investasi di sektor tambang, khususnya dalam program hilirisasi yang hingga kini belum selesai, seperti pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Selain batu bara, insentif untuk sektor mineral juga akan diberikan. Contohnya seperti kebijakan pada Freeport yang sudah mendapat relaksasi ekspor, bisa juga diberikan untuk bauksit atau nikel.
Dana Pensiun
Setelah melonggarkan ketentuan rasio permodalan bagi perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini meringankan aturan bagi industri dana pensiun. OJK memberikan kelonggaran bagi dana pensiun untuk menggunakan pencatatan harga perolehan maupun held to maturity agar rasio kecukupan dana (RKD) tidak tergerus akibat gejolak pasar modal.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan berdasarkan kebijakan yang ada, seharusnya dana pensiun menggunakan pencatatan RKD berdasarkan harga pasar. Namun, mulai 1 September 2015 otoritas akan mengizinkan lembaga menerbitkan dua laporan yakni yang berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk eksternal seperti peserta dan perusahaan pendiri. Adapun satu model lainnya, akan disesuaikan dengan relaksasi aturan yang dimuat dalam Surat Edaran OJK untuk kepentingan pengawasan otoritas.
Devaluasi Yuan
Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan tidak ada dasar bagi otoritas moneter di negara itu untuk terus melanjutkan pelemahan yuan setelah didevaluasi 2,8 persen pada Agustus. Jaminan dari PM China itu datang setelah Bank Sentral China (People Bank of China, PBoC) pada 25 Agustus memangkas suku bunga untuk yang kelima kalinya dan menurunkan jumlah uang tunai yang dimiliki oleh bank untuk membendung anjloknya pasar.
Saat ini risiko deflasi, kelebihan kapasitas, dan utang membayangi produk domestik bruto Negeri Panda dan dikhawatirkan berada di level paling lambat sejak 1990. “Yuan pada dasarnya dapat tetap stabil di tingkat dan keseimbangan yang wajar,” kata Li dalam pernyataannya di situs Dewan Negara, Minggu 30 Agustus. Guna menjaga agar pertumbuhan ekonomi tetap berada di level 7 persen, Li menekankan pemerintah akan terus menjalankan kebijakan fiskal proaktif dan kebijakan moneter yang pruden. Selain itu, Beijing juga akan menggunakan langkah-langkah yang ‘lebih tepat’ dalam mengatasi perlambatan ekonomi.
Pasar Modal Syariah
Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan beberapa draf kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan industri pasar modal syariah. Sejumlah aturan itu ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Beberapa waktu lalu, OJK sudah meluncurkan roadmap pasar modal syariah 2015-2019. Adapun, arahnya adalah antara lain penguatan pengaturan atas produk, lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah, peningkatan supply dan demand produk, dan pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi.
Selain itu, ada promosi dan edukasi pasar modal syariah, koordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait penciptaan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan saat ini tiap-tiap arah pengembangan tersebut sudah dimasukkan ke dalam program-program pengembangan pasar modal syariah melalui rencana aksi yang riil.
Inflasi Agustus
Inflasi bulan Agustus 2015 diperkirakan mencapai level 0,7 persen. Prediksi inflasi ini lebih tinggi dibandingkan perkiraan Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya menghitung tekanan inflasi Agustus 2015 sebesar 0,3 persen. Seperti diketahui, BI sebelumnya memperkirakan, inflasi bulanan Agustus 2015 berada pada kisaran 0,3 persen dan inflasi tahunan 7,08 persen. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan perkiraan inflasi sebesar 0,3 persen berdasarkan hasil survei minggu keempat.
Jika prediksi inflasi 0,7 persen benar, maka tekanan inflasi pada Agustus 2015 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Agustus 2014 inflasi bulanan tercatat sebesar 0,47 persen, sementara pada Agustus 2013 inflasi mencapai sebesar 1,12 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) rencananya akan mengumumkan data inflasi Agustus 2015 pada Selasa besok. Tekanan inflasi pada Agustus tahun ini terutama disebabkan faktor kenaikan harga bahan pangan dan pelemahan rupiah. (kd)