Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Harga Batu Bara
Pemerintah akan mengkaji kembali formula harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang yang saat ini ditetapkan sebesar biaya produksi (cost) ditambah margin 25 persen. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo mengatakan ada beberapa poin yang perlu diperjelas dalam regulasi mengenai harga batu bara mulut tambang, termasuk margin boleh turun di bawah 25 persen. Pemerintah juga perlu membuat aturan untuk jangka panjang terkait pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang.
Nilai Tukar Rupiah
Pemerintah mengklaim pelemahan nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu (12/8) lebih dipengaruhi faktor eksternal terutama keputusan devaluasi yuan yang dilancarkan Pemerintah China pada Selasa (11/8). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pelemahan kurs rupiah lebih dipengaruhi reaksi yang berlebihan terhadap devaluasi yuan.
Pada Rabu (12/8) nilai tukar rupiah berada di level Rp13.790 per dolar AS, melemah 183 poin atau 1,34 persen. Pada perdagangan kemarin, mata uang Merah Putih itu bergerak di kisaran Rp13.685-Rp13.917 per dolar AS. Level tersebut merupakan level terendah dalam 17 tahun terakhir setelah sempat menyentuh angka Rp15.000 pada 1998. Adapun kurs tengah Bank Indonesia, mencapai Rp13.758 per dolar AS lebih rendah dari posisi sebelumnya Rp13.541 per dolar AS. Bambang mengatakan langkah antisipasi pelemahan lebih lanjut rupiah ini akan dilaksanakan Bank Indonesia
Penyediaan Air Minum
Pemerintah akan mengkaji ulang rencana investasi sejumlah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) berskema kerja sama pemerintah swasta atau KPS setelah membereskan penghapusan utang non-pokok perusahaan daerah air minum (PDAM). Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andreas Suhono mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperkuat peran PDAM dalam pengusahaan air minum dengan mengutamakan penyehatan PDAM. Dengan menghapus utang PDAM, menurut dia, PDAM akan cukup mampu berinvestasi sebab kesempatan untuk meminjam dana perbankan menjadi terbuka.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan skema KPS untuk pembangunan SPAM karena umumnya PDAM terlilit utang sehingga sulit berinvestasi memperluas sistem jaringan pelayanan maupun membangun SPAM baru. Oleh karena itu, dengan pemerintah membuka kesempatan bagi investasi swasta, pemda dapat terbantu untuk mengatasi darurat kebutuhan air bersih di daerahnya.
BM Ekspor Perikanan
Jepang dan Uni Eropa menjadi target utama negosiasi pembebasan bea masuk impor produk perikanan asal Indonesia. Jika Jepang dan Uni Eropa sepakat, maka produk perikanan asal Indonesia yang masuk ke wilayah tersebut akan dibebaskan. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung mengatakan pada tahun ini Jepang telah berkomitmen untuk menurunkan 58 pos tarif bea masuk produk perikanan asal Indonesia. Penurunan tarif tersebut merupakan bagian dari hasil negosiasi yang dilakukan pada 2006 lalu. Pada tahap selanjutnya, KKP berupaya mengajukan penurunan 57 pos tarif bea masuk impor yang belum dibahas dalam perjanjian kerja sama perdagangan dengan Jepang.