FINANCIAL PLANNER: Benarkah Dana Darurat Harus Disimpan Hanya di Bank?

Bareksa • 24 Jul 2015

an image
Ambulans dan petugas paramedis Brazil, Agustus 2004 (Wikimedia Commons/Kementerian Kesehatan Brazil, URL: Dfgkjitjrreiruiwepdskjf0077.JPG)

Berikut rekomendasi dari Mada Aryanugraha, CEO dan Senior Advisor PT Ardana Consulting.

Bareksa.com - Dana darurat sangat dibutuhkan kala kita mengalami situasi genting tak terduga. Namun, masih sedikit yang paham akan pentingnya memiliki simpanan dana untuk keperluan ini.

Apa sebetulnya dana darurat itu?

Mada Aryanugraha, CEO sekaligus Senior Advisor PT Ardana Consulting, kepada Bareksa menerangkan bahwa dana tabungan di bank bisa dianggap sebagai dana darurat, hanya apabila dana tersebut ditempatkan di rekening terpisah dengan yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Apabila masih tercampur dalam satu rekening, itu tidak bisa dikatakan sebagai tabungan dana darurat.

Prinsipnya, dana darurat harus benar-benar ditempatkan terpisah dan tidak digunakan kecuali untuk kebutuhan emergency

Soal besarannya, tergantung dari jumlah pengeluaran seseorang setiap bulanannya. Untuk yang sudah berkeluarga, tentu jauh lebih besar. (Baca juga: Dana Darurat Harus Dipersiapkan dari Sekarang. Berapa Besaran Idealnya?)

Mada Aryanugraha, CEO & Senior Advisor, PT Ardana Consulting

Apakah dana darurat harus disimpan di rekening bank?

Dana darurat memang sebaiknya ditempatkan di tabungan bank karena mudah ditarik. "Bisa saja menaruhnya pada instrumen keuangan lain seperti deposito atau reksa dana. Tetapi, sebagian besar dana darurat lebih baik ditempatkan pada tabungan," Mada menyarankan.

Apabila seseorang memiliki kebutuhan dana darurat lebih dari Rp40 juta, misalnya, maka lebih baik minimal ada dana Rp40 juta yang ditempatkan di rekening tabungan. Sisanya, bisa ditempatkan di deposito atau reksa dana pasar uang. Misalnya Anda memiliki kebutuhan dana darurat Rp100 juta, di mana yang utamanya adalah sebesar Rp40 juta. Maka, dana Rp40 juta lebih baik ditempatkan di rekening tabungan dan sisanya bisa ditempatkan di deposito atau reksa dana pasar uang.

"Kenapa minimal Rp40 juta harus dimasukkan dalam tabungan? Karena apabila kecelakaan atau masuk rumah sakit, bisa diminta deposit sekitar Rp20-40 juta. Karena itu, paling tidak kita memiliki dana yang mudah dicairkan di rekening kita," Mada menambahkan.

Jika seluruh dana darurat ditempatkan dalam bentuk deposito, untuk menariknya tidak begitu mudah dan seketika. Deposito ada ketentuan jangka waktu dan akan dikenakan penalti bila dana ditarik sebelum jatuh tempo. Sedangkan jika seluruhnya ditempatkan di reksa dana pasar uang, biasanya akan dibutuhkan waktu maksimal 7 hari bursa untuk mencairkan dana dari bank kustodian.

Mada juga menyarankan jika kebutuhan dana darurat kurang dari Rp40 juta, lebih baik ditempatkan seluruhnya di tabungan.

Mana yang didahulukan: dana darurat atau investasi?

"Jika belum memiliki dana darurat namun sudah memiliki investasi, lebih baik investasi distop dulu dan dialihkan untuk dana darurat," Mada mewanti-wanti.

Investasi dapat dilanjutkan apabila sudah memiliki dana darurat minimum 30 persen dari total kebutuhan dana darurat. "Seandainya dana darurat sudah terpenuhi mininum 30 persen, selanjutnya dana yang kita sisihkan dapat dialokasikan untuk keperluan investasi dan menambah cadangan dana darurat hingga total kebutuhan dana darurat terpenuhi," ujar Mada. (kd)

*Artikel ini kerjasama Bareksa dengan: