Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Batasan Harga Rumah FLPP
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merevisi batasan maksimal harga rumah sederhana tapak yang bisa menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dalam dua bulan ke depan.
Standar harga yang akan dipakai nantinya akan mendekati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.03/2014 tentang batasan rumah yang bebas dari pajak pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5 persen.
RUU Digitalisasi Televisi
Para anggota parlemen sampai saat ini masih belum mencapai kata mufakat mengenai perlu tidaknya mengeluarkan materi digitalisasi dari RUU penyiaran. Komisi I DPR baru akan mengkaji masalah tersebut saat membahas RUU Penyiaran yang diharapkan tuntas pada tahun ini.
Pekan depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan RUU Penyiaran dan dibarengi dengan pengkajian kemungkinan pembuatan RUU Digitalisasi TV tersendiri. Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang dikejar batas waktu untuk mengalihkan penggunaan televisi analog ke digital paling lambat 2018.
Penerapan PPN Tol
Kementerian Keuangan akan melanjutkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol. Direktorat Jendral Pajak memperkirakan pengenaan PPN jalan tol sebesar 10 persen atas jasa jalan tol mulai Agustus 2015.
Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menegaskan Dirjen Pajak tidak ingin menunda lama-lama pengenaan PPN itu. Sebab rencana pengenaan PPN ini sebenarnya sudah tertunda sejak 2003.
Royalti Tambang
Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) kembali merubah formula kenaikan tarif royalti batu bara. Kali ini, Kementerian ESDM memunculkan skema baru dengan tidak menaikan tarif royalti untuk batu bara kalori rendah alias low rank coal.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah urung meningkatkan royalti rendah karena mempertimbangkan keekonomian tambang. Sebab, saat ini ongkos produksi batu bara kalori rendah mendekati harga jual, sehingga bisa mengganggu kegiatan operasional.
RUU Penjaminan
Pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Kredit pada Agustus 2015. Sampai saat ini, RUU ini masih dalam tahap harmonisasi. Salah satu poin penting yang masih menjadi tarik ulur dalam pembahasan adalah kepemilikan saham perusahaan penjaminan asing di perusahaan penjaminan lokal. M
Misbakhun Anggota Badan Legislatif DPR mengatakan, dari usulan yang berkembang, perusahaan penjaminan asing bisa memiliki saham antara 30 - 49 persen.