Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
TKDN Ponsel
Kementerian Perindustrian menyatakan telah menyusun rumus perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atas perangkat komunikasi 4G-LTE berdasakan perangkat lunak untuk direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perhitungan TKDN ponsel akan direkomendasikan tidak hanya pada proses manufacturing tetapi juga pada software atau mesin penggerak. Selain itu, Kemenperin juga mendorong produsen ponsel dalam negeri tidak hanya merakit, tetapi juga mendirikan unit riset dan pengembangan di Indonesia.
Pengendalian Harga Bahan Pokok
Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mengamankan harga barang kebutuhan pokok selama masa puasa hingga lebaran tahun ini, menyusul kewenangan yang diberikan lewat peraturan presiden. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan saat ini Kementeriannya masih akan mempelajari mekanisme pengendalian harga kebutuhan pokok.
Dengan adanya Perpres, Rachmat berharap tidak ada lagi aksi para spekulan yang memanfaatkan kondisi tertentu dengan menaikan harga. Perpres tersebut juga memberi kewenangan bagi Kemendag untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, mengelola ekspor dan impor, dan mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Aturan Pembebasan Lahan
Pemerintah akan merombak peraturan terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum, khususnya dalam proyek pembangunan infrastruktur. Revisi aturan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengadaan lahan.
Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, pemerintah akan menerapkan skema public private people partnership (P4). Dengan skema ini, ketika ada pembebasan lahan untuk infrastruktur, pemilik tanah akan diuntungkan. Sebab, ganti rugi tidak sepenuhnya diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai, tetapi juga saham kepemilikan atas proyek infrastruktur.
Revisi UU Migas
Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) sudah merampungkan draf final revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu amanat presiden agar segera bisa dibahas di DPR.
Dalam draf revisi UU Migas itu, salah satu poin yang dibahas adalah dua opsi status satuan kerja khusus keguatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas). Pertama, SKK Migas akan dipersiapkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Opsi kedua, SKK Migas bakal dilebur dengan PT Pertamina.