Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Penghapusan PPnBM
Kementerian Keuangan menghapus pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk produk tertentu dalam upaya mendongkrak daya beli masyarakat. Produk-produk yang nantinya akan dibebaskan dari PPnBM di antaranya peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek seperti wewangian dan arloji, serta peralatan rumah dan kantor.
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga akan menaikan tarif PPh 22 atas impor barang-barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya itu, dari 2,5 - 7,5 persen menjadi 10 persen.
Pembatasan Utang Swasta
Pemerintah memastikan pengecualian pembatasan rasio utang terhadap modal alias debt to equity ratio (DER) hanya untuk dua sektor, yakni sektor perbankan dan sektor perusahaan yang memiliki perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK). KK umumnya dimiliki perusahaan tambang generasi I.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memastikan payung hukum aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada Juni ini. Jika aturan ini berlaku, maka utang perusahaan swasta akan dibatasi menjadi 80 persen dari ekuitas (modal), kelebihannya tidak bisa dihitung sebagai pengurang pajak.
Rumah Murah
Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/2010 tentang pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dapat diterbitkan dalam waktu 60 hari. Menurut Basuki, kebijakan ini perlu segera diterbitkan untuk mendukung program sejuta rumah.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan kebijakan diskon 95 persen untuk biaya izin mendirikan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat realisasi penyediaan rumah murah sesuai dengan program sejuta rumah.