Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Target Lifting Minyak
Pemerintah mengusulkan kenaikan target produksi (lifting) minyak menjadi 830.000 – 850.000 barel per hari pada 2016 kendati bisnis minyak masih lesu dan kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) mengurangi kegiatan pengeboran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengusulkan target lifting minyak dalam RAPBN 2016 hingga 850.000 barel per hari (bph), berdasarkan asumsi SKK Migas. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi berpegangan pada angka tersebut mengingat lifting Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu telah penuh sepanjang tahun depan mencapai 161.100– 165.000 bph. Selain itu Blok Ketapang juga mulai berproduksi pada Mei 2014 dan menyumbang lifting 19.100 bph – 19.600 bph
Izin Siar TV Swasta Terancam
Sejumlah lembaga penyiaran swasta terancam tidak mendapat rekomendasi perpanjangan izin siar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul banyaknya program tidak berkualitas yang ditayangkan oleh stasiun televisi saat ini. KPI telah menggelar survei kualitatif terhadap 810 responden di sembilan daerah. Hasilnya, indeks kualitas program acara secara keseluruhan 3,25. Padahal indeks standar minimal KPI untuk program berkualitas pada survei ini 4,00.
OJK Kaji Tambah Manfaat Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan akan merevisi beleid tentang iuran dan manfaat pensiun dengan menyertakan dua tambahan manfaat untuk peserta. Dua tambahan manfaat pensiun yang akan diajukan terkait dengan manfaat lainnya dan manfaat kompensasi pesangon. Jadi nanti ada tiga pintu untuk pembayaran sekaligus. Dalam limit tertentu untuk manfaat pensiun bulanan, manfaat lain, dan kompensasi. Manfaat pensiun akan dinaikkan dari Rp1,5 juta per bulan saat ini untuk saldo peserta Rp625 juta atau kurang.
Batasan Minimal Modal PT
Pemerintah berencana menghilangkan batasan besaran minimum modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), tujuannya untuk mempermudah kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), porsi modal akan disesuaikan dengan kesepakatan para pihak dan kebutuhan investasi. Saat ini, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham atau pun bisa juga tanpa nilai nominal paling sedikit ditetapkan Rp50 juta. Minimal 25 persen dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
Transaksi Saham Diperketat
Kegiatan transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia akan semakin diperketat. Pengawas pasar modal akan membuat ketentuan yang membuat sejumlah efek saham dikecualikan dari penyelesaian transaksi.
Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam beleid disebutkan, lembaga kliring dan penjaminan (KPEI) wajib melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai dengan POJK ini. Namun, tidak semua efek saham yang ditransaksikan akan dijamin. Dalam beleid disebutkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KPEI dapat menetapkan efek tidak dijamin. Penetapan efek tidak dijamin dilakukan dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penetapan wajib ditetapkan dalam Peraturan BEI dan KPEI. Kriteria yang dilihat adalah saham, anggota bursa dan investornya.